"Ada masa transisi bagi bank yang belum bisa memenuhi GWM
BACA JUGA: KAI Luncurkan Kereta Wisata Mewah
Ada jangka waktu untuk tidak dikenakan selama beberapa waktuAturan baru GWM dibuat untuk melonggarkan likuiditas di industri perbankan secara keseluruhan
BACA JUGA: Selama Januari-Juni 2008, Neraca Perdagangan RI-Malaysia Defisit
Namun perubahan aturan GWM ini ternyata tak membawa dampak positif ke semua bankIni menjadi kendala karena bank-bank kecil biasanya memiliki dana pihak ketiga (DPK) lebih kecil, sehingga, LDR mereka bisa sangat tinggi
BACA JUGA: Maybank Bisa Tender Offer BII Pekan Depan
Sebelum aturan baru diberlakukan, bank dengan LDR tinggi justru menikmati insentif GWM lebih kecilUntuk bank dengan LDR di atas 90 persen, hanya dikenakan GWM 5 persen.Kini, BI menurunkan LDR dari rata-rata 10,08 persen menjadi rata-rata 7,5 persenMeskipun rata-rata menurun, bank dengan LDR tinggi justru terkena LDR lebih tinggiBank NISP misalnyaDengan LDR 92 persen, selama ini menyetor GWM rata-rata 7 persenKini, dengan aturan baru mereka terkena tambahan 0,5 persen
Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan, kalau bank sentral tengah meneliti dampak aturan GWM baru tersebut terhadap bank-bank kecilBI siap mencari jalan keluar jika terbukti aturan ini merugikan(sof/bas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 22 Investor Migas Siap Tanam USD 330 Juta di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi