BI Siapkan Transisi Giro Wajib Minimum

Senin, 20 Oktober 2008 – 11:21 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyiapkan masa transisi bagi sejumlah bank yang terkena dampak negatif aturan baru soal Giro Wajib Minimum (GWM)Dimana, bagi bank yang belum bisa memenuhi ketentuan baru, bank sentral akan memberikan kelonggaran waktu.

"Ada masa transisi bagi bank yang belum bisa memenuhi GWM

BACA JUGA: KAI Luncurkan Kereta Wisata Mewah

Ada jangka waktu untuk tidak dikenakan selama beberapa waktu
Itu ada pengecualian," kata Gubernur BI Boediono di Kantor Depkeu, Sabtu (18/10).

Aturan baru GWM dibuat untuk melonggarkan likuiditas di industri perbankan secara keseluruhan

BACA JUGA: Selama Januari-Juni 2008, Neraca Perdagangan RI-Malaysia Defisit

Namun perubahan aturan GWM ini ternyata tak membawa dampak positif ke semua bank
Dihilangkannya faktor rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR) sebagai penentu GWM, membuat sejumlah bank kecil harus menyetor GWM lebih besar.

Ini menjadi kendala karena bank-bank kecil biasanya memiliki dana pihak ketiga (DPK) lebih kecil, sehingga, LDR mereka bisa sangat tinggi

BACA JUGA: Maybank Bisa Tender Offer BII Pekan Depan

Sebelum aturan baru diberlakukan, bank dengan LDR tinggi justru menikmati insentif GWM lebih kecilUntuk bank dengan LDR di atas 90 persen, hanya dikenakan GWM 5 persen.

Kini, BI menurunkan LDR dari rata-rata 10,08 persen menjadi rata-rata 7,5 persenMeskipun rata-rata menurun, bank dengan LDR tinggi justru terkena LDR lebih tinggiBank NISP misalnyaDengan LDR 92 persen, selama ini menyetor GWM rata-rata 7 persenKini, dengan aturan baru mereka terkena tambahan 0,5 persen

Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan, kalau bank sentral tengah meneliti dampak aturan GWM baru tersebut terhadap bank-bank kecilBI siap mencari jalan keluar jika terbukti aturan ini merugikan(sof/bas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 22 Investor Migas Siap Tanam USD 330 Juta di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler