BI Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Bencana

Senin, 13 Desember 2010 – 04:04 WIB

JAKARTA - Restrukturisasi atas kredit di tiga daerah bencana alam, yakni Merapi, Mentawai, dan Wasior, akan segera dijalankanIni setelah Bank Indonesia (BI) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit bank di tiga daerah bencana tersebut

BACA JUGA: Indonesia Masih Butuh 8,5 Juta Rumah



Kepala Biro Humas BI Difi A
Johansyah mengatakan, sebagai tindak lanjut atas pemetaan daerah bencana, maka pada 8 Desember lalu, Gubernur Bank Indonesia telah menegeluarkan penetapan daerah bencana

BACA JUGA: Banyak SPBU Belum Siap Salurkan Pertamax

"Penetapan ini diperlukan agar PBI No.8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit di daerah bencana dapat segera dilaksanakan," ujarnya melalui email yang diterima Jawa Pos kemarin (12)


Menurut Difi, keputusan untuk menetapkan daerah-daerah bencana disusun berdasarkan data mengenai dampak bencana alam yang terjadi di wilayah bersangkutan

BACA JUGA: Pembatasan BBM Bersubsidi Terkait Kepentingan Asing

Sebelumnya, BI sudah mengumpulkan data-data kredit yang disalurkan di wilayah-wilayah yang terkena bencana"Dampak negatif yang timbul dari bencana ini cukup meluas, di antaranya mempengaruhi kinerja perbankan dan perekonomian di daerah tersebut," katanya

Lalu, daerah mana saja yang mendapat perlakuan khusus? Difi menyebut, untuk bencana letusan Merapi, perlakuan khusus diberlakukan pada beberapa kecamatan yang ada di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Sleman"Total ada 22 kecamatan," sebutnya

Di Kabupaten Magelang, debitur yang berhak mendapatkan perlakuan khusus adalah yang berada di Kecamatan Candimulyo, Kecamatan Grabag, Kecamatan Ngablak, Kecamatan Pakis, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Dukun, Kecamatan Mungkid, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Ngluwar, Kecamatan Salam, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Borobudur, dan Kecamatan Metroyudan

Adapun di Kabupaten Boyolali, perlakuan khusus diberikan untuk wilayah Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, dan Kecamatan SeloSedangkan di Kabupaten Sleman, perlakuan khusus diberikan pada Kecamatan Cangkringan, Kecamatan Pakem, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Turi, dan Kecamatan Tempel

Sementara itu, untuk bencana tsunami Mentawai, perlakuan khusus diberikan pada beberapa kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yakni Kecamatan Pagai Utara, Kecamatan Sikakap, dan Kecanatan Sipora SelatanAdapun perlakuan khusus untuk bencana banjir bandang Wasior, diberikan pada wilayah di Kabupaten Wasior Papua Barat, khususnya Kecamatan Wasior, Kecamatan Rasiey, Kecataman Wondiboy, dan Kecamatan Teluk Duairi

Menurut Difi, untuk kredit di daerah-daerah tersebut, bank setidak-tidaknya bisa melakukan 3 halPertama, melakukan restrukturisasi bagi kredit yang terkenda dampak bencana namun masih memiliki prospek baik dan kredit hasil restrukturisasi ini ditetapkan dengan kolektibilitas lancar

Ke dua, menaikan batas penilaian kualitas aktiva produktif menggunakan satu pilar yaitu ketepatan pembayaran, yang secara normal hanya untuk kredit Rp 1 Miliar menjadi Rp 5 Miliar khusus bagi kredit terkait daerah bencanaKe tiga, dimungkinkan memberikan tambahan fasilitas kredit baru apabila diperlukan kepada debitur yang terkena dampak bencana

Difi mengatakan, kredit yang mendapat perlakuan khusus adalah kredit yang diberikan oleh Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat, baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah"Syaratnya, kredit disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam," ujarnya(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Catat Remitansi TKI Tembus USD 5,03 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler