BI, UMKM dan Insentif Bunga

Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI

Kamis, 14 Mei 2020 – 16:10 WIB
Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, dan menghajar ekonomi global dan domestik membuat banyak negara melakukan berbagai kebijakan.

Salah satunya memberikan insentif kepada para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah).

BACA JUGA: Sri Mulyani Diminta Tidak Menjerumuskan Indonesia pada World Bank dan IMF

Di berbagai negara yang terkena dampak covid-19 juga memberikan atensi kebijakannya pada sektor UMKM. Pemerintah Australia memberikan insentif pajak, bantuan langsung tunai dan subsidi bunga kredit. Pemerintah Amerika Serikat memberikan fasilitas pinjaman kepada UMKM sebagai usaha meringankan beban usaha UMKM.

Pemerintah Jerman memberikan bantuan hibah bagi UMKM, dan perluasan kebijakan quantitative easing.

BACA JUGA: Said Abdullah Imbau Warga Jangan Panik Berlebihan Merespons Virus Corona

Bagaimana dengan Indonesia?

Pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan terpadu dalam membantu UMKM. Sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian rakyat yang strategis.

BACA JUGA: Nevi Zuairina DPR Nilai Perppu 1/2020 Tidak Memihak Pelaku UMKM

Data UMKM pada tahun 2018 sebanyak 64,19 juta unit usaha, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 120,59 juta orang, serta berkontribusi pada 61% PDB (Kemenkop& UKM, 2018).

Pada tahun 2020, pemerintah menyediakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 190 triliun.

Bagi calon debitur baru KUR, kebijakan yang digulirkan pemerintah berupa relaksasi terkait syarat administrasi pengajuan KUR seperti izin usaha dan kemudahan UMKM untuk mengakses KUR secara online dengan penangguhan sementara berkas-berkas dokumen administrasi pengajuan kredit.

Bagi debitur KUR lama, insentif yang digulirkan berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan, terdiri dari Rp 64,686 triliun pokok dan Rp 3,879 triliun bunga.

Khusus untuk pelaku usaha Ultra Mikro (UMi), pemerintah membuat kebijakan, untuk calon debitur UMi, insentif kebijakannya; relaksasi terkait syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi dan kemudahan dan perluasan penyaluran UMi.

Sementara untuk debitur lama, kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk 1 juta debitur, terdiri dari Rp1,292 triliun pokok dan Rp 0,323 triliun bunga.

Saya menilai kebijakan ini cukup komprehensif, termasuk juga memperhitungkan lama waktu hingga enam bulan.

Artinya dari sisi durasi, kebijakan yang desain untuk insentif bagi UMKM hingga triwulan ketiga tahun 2020.

Dari sisi estimasi waktu, maka kebijakan ini inline dengan prediksi beberapa lembaga dan universitas yang membuat proyeksi covid 19 di Indonesia diperkirakan berakhir antara Juni- September 2020.

Quo Vadis BI?

Meskipun pemerintah telah total memberikan insentif bagi UMKM dalam menghadapi turbolency ekonomi, namun tidak serta merta memadai tanpa dukungan penuh perbankan.

Sebagai pemegang peranan penting dalam transmisi keuangan, perbankan amat penting memberikan dukungan likuiditas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM diluar skema KUR dan UMi karena menjadi program pemerintah.

Berdasar data BI (Sep, 2019) total kredit yang disalurkan ke sektor UMKM pada Agustus 2019 meningkat 13,3% secara tahunan (year on year) menjadi Rp1.035,5 triliun.

Melihat komposisi ini, mutlak peran perbankan dalam menjaga transmisi keuangan, khususnya pada kelangsungan “darah” UMKM.

Karenanya, peran transmisi oleh bank menjadi sama pentingnya dengan kelangsungan usaha UMKM.

Peran transmisi oleh bank bisa optimal atau tidak sangat bergantung pada tiga hal: Pertama, tata kelola perbankannya sendiri. Kedua, dukungan kebijakan fiscal oleh pemerintah, dan ketiga dukungan kebijakan moneter oleh BI dan keuangan oleh OJK dan LPS.

Pada kesempatan lain, saya akan membuat ulasan soal kebijakan OJK dan LPS, prioritas kajian pertama saya tekankan terhadap peran BI dalam memberikan dukungan kesehatan perbankan.

Intervensi kebijakan moneter BI pada perbankan bagaikan kebijakan setengah hati, serba nanggung.

BI menurunkan GiroWajib Minimum (GWM) sebesar 200 basis poin (bps), namun pada saat yang sama menaikkan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps.

Kebijakan ini ibarat memberikan kelonggaran pada kamar GWM namun mencekiknya kembali di kamar PLM.

Alasan menaikkan PLM sebagai usaha “menjerat” perbankan untuk membeli SBN yang akan diterbitkan oleh pemerintah.

Mungkin saja ini usaha bagus agar ada kepastian pembeli SBN, namun pada saat yang sama akan mengurangi ruang likuiditas yang dimiliki perbankan.

Harusnya dalam natur perdagangan yang sehat, produk keuangan, termasuk SBN akan diminati investor bilamana menghasilkan return yang tinggi, tanpa harus “dipaksa”.

Akal bulus ini sepertinya menunjukkan BI tidak mau bersusah payah dalam peran lender last resort.

Memang benar, namanya saja last resort, yakni sandaran terakhir bila berbagai sumber likuiditas tidak mampu berperan dengan baik.

Namun usaha ini sungguh tidak sebanding dengan “total football” yang digulirkan oleh pemerintah, bahkan sampai harus menggulirkan Perppu No1 tahun 2020 dan merubah secara fundamental komposisi APBN.

Kebijakan ini semua didayagunakan untuk intervensi penanganan krisis system keuangan, selain urusan penanganan covid-19 dan jaring pengaman sosial.

Saran Untuk BI

Meskipun BI rate dianggap sebagai suku bunga acuan, bukan cerita baru, banyak pelaku industry keuangan, khususnya perbankan tidak menempatkan hal itu sebagai acuan.

Suku bunga kredit misalnya, dalam prakteknya hingga dua digit.

Situasi ini menyiratkan bahwa industry keuangan memiliki forecasting sendiri, terutama dalam kalkulasi pasar secara logis.

Cerita terbaru juga masih menunjukkan keadaan yang sama.

Meskipun BI rate telah diturunkan hingga 4,5%, tidak serta merta suku bunga kredit juga turun dikisaran itu.

Terlebih pada situasi saat ini, likuiditas menjadi barang mahal, sekaligus langka bagi perbankan dan para pelaku usaha.

Wajar jika kemudian mereka mencari celah pasar dengan berusaha mengambil selisih yang besar antara bunga kredit dengan deposito, tujuannya jelas; menjaga pasokan likuiditas tetap besar.

Saya menyarankan, BI mengubah haluan konvensional dengan mengambil langkah berani, terlebih sudah diberikan landasan hokum melalui Perppu No 1 tahun 2020.

Bahkan pada pasal 27 Perppu No 1 tahun 2020 ditegaskan, dalam usaha niat baik untuk menggulirkan kebijakan penyelamatan krisis system keuangan, pengambil kebijakan tidak dapat dituntut secara hukum.

Ketentuan ini dimaksudkan perlu langkah berani dan kreatif.

Cetak uang sesegera mungkin. Hasil cetak uang digunakan untuk menyuplai likuiditas.

Banyak skema yang bisa dijalankan, hasil cetak uang dapat digunakan untuk membeli SBN pemerintah, member pinjaman likuiditas kepada perbankan, membeli repo SBN perbankan, termasuk membeli repo SBN milik LPS.

Melalui produk-produk tersebut, BI dapat memberikan yield rendah sekitar 2-2,5%.

Jadi tidak seperti tuduhan Gubernur BI terhadap usulan pencetakan uang,menganggapnya akan dibagi-bagikan kerakyat.

Itu respon yang sangat tidak dewasa.

Kalau intervensi moneter BI masih konvensional begini, sesungguhnya tidak mau repot, apalagi menanggung resiko.

Semoga BI segera menyadarinya, dan membuat langkah berani.***


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   BI   UMKM   insentif bunga   Said Abdullah  

Terpopuler