Biadab, Bapak Setubuhi Putri Kandung, Kakaknya Ikut-ikutan, Lihat Tuh Tampangnya

Kamis, 29 April 2021 – 20:42 WIB
Kedua pelaku kejahatan terhadap anggota keluarga. Foto: radar lombok

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Nasib malang menimpa seorang gadis berinisial MA (16). Kesuciannya direnggut oleh bapaknya sendiri, bahkan kakaknya pun ikut melakukan kejahatan itu.

Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah warga bersama korban melapor ke Polsek Lingsar.

BACA JUGA: Gadis Cantik Cucu Eks Bupati Tapin Ini Tewas Mengenaskan, Begini Kata Sahabat

Polisi pun langsung bergerak. Pelaku yang merupakah ayahnya sendiri berinisial M (56) dan sang kakak A (21) sudah diamankan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari membenarkan terkait penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Ateng dan Ayah Angkatnya Sudah Ditangkap, Tuh Lihat Tangan Keduanya Diborgol

Sebelumnya, kata kapolsek, tim dari unit Reskrim Polsek Lingsar melakukan pengecekan kebenaran laporan warga dan korban langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban mengakui telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh bapak kandungnya.

BACA JUGA: Astaga! Ayah Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun, Pelaku Ternyata PNS

Tidak hanya itu, tanpa diduga kakak kandungnya juga pernah melakukannya sebanyak satu kali.

Labtas, Tim Opsnal Polsek Lingsar langsung mencari keberadaan kedua penjahat tersebut, dan sekitar pukul 15.30 WITA para pelaku diamankan.

Ayah korban, M saat diinterogasi mengaku pernah menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali.

Awal perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban pada saat tidur. Dan setelah melakukan hubungan badan tersebut pelaku mengancam korban untuk  tidak memberitahukan kepada siapa pun.

Kemudian, lanjut Dewi Komalasari, pelaku kembali menggarap anaknya di kiosnya  yang berlokasi di depan Pasar Duman.

“Terakhir kali melakukan pada hari Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 07.00 WITA di kios milik pelaku,” tegas Kapolsek Dewi, Kamis (29/4).

Kemudian dari kakak kandung korban juga mengakui telah menyetubuhi adiknya. Hal itu dilakukan A hanya sekali di rumah. Kejadiannya sekitar Februari 2021.

Untuk proses lebih lanjut, kasus kini dilimpahkan penanganannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

"Informasi detailnya silakan nanti ke PPA Polresta Mataram,” pungkas Dewi. (der/radar lombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Bejat, Setubuhi Anak Kandung 39 Kali


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler