Biadab, Pelaku Dagangkan Bayi di Malang, Harganya Sampai Rp18 Juta

Jumat, 15 September 2023 – 17:02 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) pada saat memberikan keterangan terkait kasus perdagangan bayi di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap sindikat perdagangan bayi yang dijual lewat medsos. Sebanyak tiga pelaku diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan tiga orang pelaku tersebut berinisial ES (19) dan MF (19), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, selaku orang tua bayi, serta AL (21), warga Surabaya, Jawa Timur, yang berperan sebagai perantara.

BACA JUGA: Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan

"Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta masyarakat," kata Danang di kantornya, Malang, Jawa Timur, Jumat (15/9).

Danang menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan bayi berjenis kelamin perempuan berusia tiga hari tersebut bermula ketika seorang warga Kota Malang mencurigai adanya praktik jual beli bayi pada sebuah aplikasi media sosial pada awal September 2023.

BACA JUGA: Ada Mayat Bayi Perempuan di Kali Mookevart Jakbar

Warga tersebut kemudian masuk sebuah grup yang ada di media sosial tersebut dan berpura-pura menjadi seseorang yang tertarik untuk mengadopsi bayi dengan membayar sejumlah uang.

"Selama proses mendekati perantara tersebut, warga Kota Malang itu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.

BACA JUGA: Menteri BUMN Erick Thohir Apresiasi Petugas KAI yang Selamatkan Ibu & Bayi

Dia menambahkan perantara berinisial AL kemudian mengirimkan pesan kepada masyarakat yang tertarik untuk mengadopsi bayi tersebut.

Pelaku menawarkan sejumlah bayi dengan tarif berkisar Rp8 juta hingga Rp18 juta per orang untuk diadopsi.

Bayi yang diperdagangkan tersebut merupakan anak dari ES dan MF yang belum menikah. Pasangan tersebut menyerahkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan dan mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta dari tersangka AL.

"Perantara mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang. Perantara sanggup mengantarkan bayi itu ke Kota Malang. Pada 5 September 2023, pengantar ini ke Kota Malang dan bertemu dengan pemesan tersebut, kemudian diamankan petugas," katanya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa telepon genggam dengan berbagai merek, dan uang tunai Rp6,5 juta.

bayi tersebut kini berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial setempat.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB dan jaksa penuntut umum terkait proses perkara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mak-Mak Jangan Asal Pilih Tisu dan Popok untuk Bayi, Berbahaya!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler