Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan

Minggu, 10 September 2023 – 10:21 WIB
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (kedua kiri) pada saat menunjukkan barang bukti kasus aborsi di Mapolres Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9). ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, MALANG - Polisi menangkap MKP (22) dan LAM (22), pasangan mahasiswa dan mahasiswi salah satu kampus di Malang, Jatim.

Keduanya melakukan aborsi bayi berusia lima bulan.

BACA JUGA: Remaja Putri Diperkosa 16 Orang, Oh, Pengakuan Korban

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan tersangka MPK menawarkan penggugur janin kepada LAM seusai mengetahui kekasihnya tersebut hamil.

"Tersangka LAM mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu, Sabtu (9/9).

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

Dia menjelaskan MKP adalah warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sedangkan LAM asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Keduanya merupakan mahasiswa.

Tersangka melakukan praktik aborsi pada 22 Agustus 2023.

BACA JUGA: Warga Pulau Rempang Batam Bentrok dengan Petugas Gabungan

Saat itu MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, lalu langsung digunakan.

"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, lalu janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," ujarnya.

Janin yang sudah tidak bernyawa tersebut dibungkus kain berwarna putih dan dibawa MKP di rumah indekos temannya berinisial HD.

Namun, mengetahui perbuatan tersangka, HD melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.

"Tersangka ditangkap pada 4 September 2023 di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan karena dua alat bukti cukup," jelasnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait obat penggugur kandungan yang diterima oleh tersangka MKP.

MKP mengaku mendapatkan obat tersebut dari salah satu rekannya.

Tersangka LAM dijerat dengan Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.

MKP dikenakan Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biadab! BN Menyetubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Korban Hamil


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler