Begini Nasib 2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Jatim

Rabu, 05 Juli 2023 – 09:05 WIB
Ilustrasi - oknum polisi terlibat narkoba di Jatim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Dua oknum p??olisi di Jawa Timur yang menyambi jadi pengedar narkoba dituntut masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Kedua terdakwa ialah Aiptu Parman Budi Santoso, warga Mejayan, Kabupaten Madiun yang bertugas di Polsek Saradan, Polres Madiun, dan Deddy Sukmawan, warga Taman, Sidoarjo, yang bertugas di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA: Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan

Mereka menjalani sidang tuntutan yang digelar secara hybrid di PN Madiun dan Lapas Madiun, Selasa (4/7).

"Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," kata JPU Ardini saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA: Ssst, Duit Panas Bupati Kapuas Mengalir ke 2 Lembaga Survei Ini, Nilainya

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebut kedua terdakwa bersalah melanggar UU Narkotika.

Sebagai aparat penegak hukum, kedua oknum polisi itu seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah mengedarkan barang terlarang tersebut.

BACA JUGA: Novel Baswedan Ungkap Penyidik dari Polri Miliki Transaksi Janggal Rp 300 M-Rp 1 T

Pada sidang itu, Ketua Majelis Hakim Rachmawaty mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukumnya dari Polda Jatim pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.

"Pembelaan dari penasihat hukum akan jadi bahan pertimbangan kami. Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi karena yang kalian bawa adalah nama instansi Polri," kata Rachmawaty.

?Sebelu?mnya, jajaran Polres Madiun menangkap tiga orang pengedar narkoba pada Februari dan Maret 2023.

Mereka ialah Aiptu Parman Budi (anggota Polsek Saradan, Madiun), Deddy Sukmawan (anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya), dan seorang warga sipil bernama Subandi.

Kasus tersebut terungkap setelah anggota Polres Madiun menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Subandi pada Februari 2023.

Dari tangan warga Kecamatan Wonoasri itu, polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 5 gram.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Subandi terungkap peran dua anggota Polri yang bertugas di Jatim tersebut.

Subandi mengaku narkoba itu diperoleh dari Aiptu Parman Budi. Setelah diselidiki, Aiptu Parman mengakui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari sesama anggota Polri yang bertugas di Polsek Genteng, Kota Surabaya. Sabu-Sabu itu dibeli dengan harga Rp 6 juta.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Sadis! Inilah Pemicunya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler