jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur. Pria itu berinisial AH (31), warga Sidokare.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan pelaku adalah seorang guru ngaji. Dia mencabuli murid atau santrinya sejak 2016.
“Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” kata dia pada Jumat (11/6).
Perbuatan bejat ayah dua anak itu diketahui setelah adanya seorang saksi yang memberikan informasi pada pihak kepolisian setempat. Dari laporan itu ada puluhan anak yang menjadi korban.
BACA JUGA: Lama Tak Bertemu Istri, Guru Ngaji Ini Malah Berbuat Bejat, Korbannya Anak-Anak, Ya Ampun
"Korbannya ada sebanyak 25 orang, berusia lima hingga 14 tahun," beber dia.
Modus yang dilakukan tersangka itu dengan cara menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji.
BACA JUGA: Kronologi Guru Ngaji Mencabuli Muridnya di Masjid, Ya Ampun
Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar para santri.
"Santri-santri itu dicabuli satu-per satu. Semuanya laki-laki," kata Sumardji.
Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra