jpnn.com - JAKARTA - Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dua pelaku perdagangan wanita dengan modus sebagai penyalur pembantu rumah tangga. Mereka adalah Surnajah alias Rahmat (50) pemilik yayasan dan rekannya Miselan alias Gondrong (38) pemilik kafe.
Keduanya nekat memperjualbelikan anak di bawah umur untuk melayani para pria hidung belang. "Para tersangka tersebut bekerja sama sebagai penyalur wanita untuk dijual di beberapa kafe yang terletak di Jalan Dadap," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono, Selasa (17/11)
BACA JUGA: Penampungan TKI Ilegal Digerebek, Wihhh Jumlahnya Banyak Banget...
Rahmat diketahui adalah pemilik penyalur pembantu rumah tangga, Yayasan Setia Karya di Jalan Ketapang Baru I No 04, RT 003 RW 003, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan Gondrong, adalah rekan bisnis Rahmat di beberapa kafe di Jalan Dadap.
Para tersangka, kata Siswo, menyalurkan anak di bawah umur tersebut untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada rekan bisnisnya (Gondong) ke kafe Doli-Doli di Jalan Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tanggerang, Banten.
BACA JUGA: Jerumuskan Perempuan ke Tempat Esek-esek, Merasa tak Bersalah, nih Mukanya
Selain kafe Doli, Rahmat adalah orang yang menyalurkan para anak di bawah umur ini ke beberapa kafe lain di sana. "Selain kafe Doli, kemudian tersangka ini mempekerjakan kembali para anak tersebut ke kafe Ayam Jago dan kafe Hura-Hura milik (AG) tetapi AG berhasil melarikan diri," jelas Siswo.
Sebanyak empat anak di bawah umur, lanjut dia, disalurkan ke beberapa kafe untuk menjadi pelayan kafe yang sekaligus dapat langsung dibooking oleh pengunjung.
BACA JUGA: Duh...Dicicipi Penyalur sebelum Dipaksa Kerja di Kafe Mesum
"Tersangka (Gondrong) memperoleh para anak di bawah umur tersebut dari tersangka (Rahmat). Setiap satu wanita akan dihargai Rp 1 juta," pungkasnya.
Dari perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. "Maksimal para tersangka akan menerima hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dosen PTIK: Pelempar Granat di Duren Sawit Polisi atau TNI
Redaktur : Tim Redaksi