Biadab, Oknum Polisi Setubuhi Bocah 8 Tahun

Jumat, 31 Mei 2024 – 18:43 WIB
Ilustrasi persetubuhan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Oknum polisi berinisial SR alias Syaiful melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Korban bocah berusia delapan tahun disetubuhi oleh pelaku sekitar pukul 19.30 WIT.

BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV

"Kejadian ini terjadi pada Sabtu, (4/5) di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay, Jumat.

Ipda Janete mengatakan SR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.

BACA JUGA: Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa

Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (5/5) sekitar pukul 23.40 WIT dan baru dipublikasikan Jumat ini.

Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya berdiam diri ketika ditanya ada masalah apa yang terjadi.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini

Selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan seorang tenaga bidan untuk memeriksa kondisi korban.

"Setelah diperiksa barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan dan semua tindakan bejat pelaku diceritakan" kata Ipda Janete.

Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna diproses secara hukum.

"Untuk perkembangan sampai dengan saat, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi. Korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik," ujarnya.

Tersangka sendiri dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Terkait keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang dari Tempat Karaoke, Hendrikus Ujang Dibunuh Teman Dekat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler