Biadab! Paman Tega Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Temannya Bikin Video

Sabtu, 23 Januari 2021 – 20:22 WIB
Para pelaku yang diamankan di Polres Gorontalo. Foto: dok Gopos.id

jpnn.com, GORONTALO - Entah apa yang ada dipikiran sang paman yang tega mencekoki bayi berusia 4 bulan dengan minuman keras di Gorontalo.

Sang paman diketahui berinisial AN (19) dan kini sudah diringkus oleh tim Polres Gorontalo.

BACA JUGA: Mobil di Depan Alfamart Bikin Geger Warga, Pak Dokter Sudah tak Bernyawa

AN ditangkap bersama 5 teman lainnya yang pada saat kejadian tengah melakukan pesta miras.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro AP, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP La Ode Arwansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bayi yang dicecoki miras itu merupakan keponakan AN.

BACA JUGA: Bunga Diajak 3 Mantan Pacar ke Rumah Kosong, Terjadilah

“Hasil pemeriksaan, pria yang mencekoki miras kepada sang bayi adalah AN. Bayi tersebut merupakan keponakan AN,” kata AKP La Ode Arwansyah kepada Gopos.id.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua orang tua bayi tak mengetahui perbuatan AN dan rekan-rekannya.

BACA JUGA: Di Ruang Tamu, Anak Tiri Dicekoki Obat Perangsang dan Penenang, Ayah Bejat!

Kejadian bermula saat AN sedang mengonsumsi miras dengan beberapa rekan di rumahnya.

Saat itu, ia mendengar sang bayi sedang menangis. AN lantas berinisiatif datang menghampiri sang bayi.

AN lalu membawa sang bayi ke tempat ia dan temannya mengkonsumsi miras. AN lalu mengisi botol bayi dengan bir. Setelah itu mencocoki sang bayi dengan minuman tersebut.

“Aksi AN dalam video yang beredar itu direkam oleh rekannya, Mato, yang juga ikut dalam pesta miras tersebut,” kata AKP La Ode Arwansyah.

Dan hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka.

La Ode Arwansyah menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara. (sari/gopos/radargorontalo)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler