jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap pria berinisial BN (53), pelaku kasus pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan polisi menangkap BN pada Rabu (27/10).
BACA JUGA: Cabuli Dua Santriwati, Ustaz Cabul ini Berbelit-belit saat Mediasi
"BN diamankan di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Faruk dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/10).
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejat itu di rumahnya daerah Jalan Tanah Sereal.
BACA JUGA: Ada yang Kenal Pemotor Cabul Ini? Polisi Sedang Memburunya
Adapun dari ketiga korban, dua di antaranya berusia enam tahun dan satu lainnya berumur lima tahun.
Aksi bejat pelaku itu pun akhirnya diketahui orang tua korban. Pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (4/9) lalu.
BACA JUGA: Dukun Cabul Ini Akhirnya Ditangkap di Rumah Istri Muda, Lihat Tampangnya
"Kami mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ujar Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Dean Pahrevi