jpnn.com, PURWOKERTO - Polisi mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria terhadap tiga anak laki-laki di Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto menyebut pelaku pelecehan seksual itu ialah A (41).
BACA JUGA: Polisi Mulai Selidiki Kasus Pelecehan Siswi di SMPN 6 Kota Bekasi
"Pelaku merupakan karyawan salah satu rumah makan di Kedungbanteng," kata Kompol Agus didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Metri Zul Utami di Purwokerto, Banyumas, Selasa (2/8).
Kasus dugaan pelecehan seksual terungkap berkat laporan orang tua salah satu korban setelah mendengar cerita anaknya tentang perbuatan pelaku.
BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Mengaku Diperiksa Sore Ini, Irjen Dedi Bilang Begini
Laporan itu ditindaklanjuti tim Satreskrim Polresta Banyumas dengan melakukan penangkapan pelaku di rumah kontrakannya di Kedungbanteng pada Senin (1/8).
Polisi kemudian menginterogasi pelaku tentang dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki tersebut.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Ricky Saksi Penting, Tahu Istri Ferdy Sambo Dilecehkan?
"Pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap para korban diawali dengan mengajak mereka untuk bersama-sama menonton video porno melalui gawai milik pelaku," kata Agus.
Dia menjelaskan bahwa pelaku juga menyuruh korban yang rata-rata berusia 12-13 tahun itu masuk ke kamar kontrakan, lalu A mengajak mereka menonton video porno sebelum melakukan pelecehan seksual.
Seusai melakukan pelecehan, pelaku memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada masing-masing korban.
Kompol Agus menyebut perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali sejak Mei lalu.
"Pelaku diketahui belum beristri. Sementara tiga korbannya merupakan tetangga pelaku," bebernya.
Polisi hingga saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
BACA JUGA: Penimbun BBM Solar Bersubsidi Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata
"Pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kompol Agus. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam