Biang Kerok Perambahan Taman Nasional Tesso Nilo Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

Rabu, 23 November 2022 – 05:52 WIB
Ekspose penangkapan biang kerok perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera. Foto: Dokumentasi Bayu Saputra kepada JPNN.

jpnn.com, PELALAWAN - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Riau menangkap biang kerok perambahan hutan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera Subhan mengungkapkan pihaknya telah menangkap satu orang pelaku yang berinisial S (40), pada Senin (14/11) lalu di Pekanbaru.

BACA JUGA: 2 Perambah Hutan Giam Siak Kecil Ditangap Tim Gabungan KLHK, Pemodal Diburu

Pelaku berinisial S itu merupakan buronan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, karena merupakan salah satu pemodal perambah Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

“Kami telah menetapkan S sebagai tersangka, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Riau,” kata Subhan, Selasa (22/11).

BACA JUGA: KLHK Dorong Perambah Hutan di Kawasan Tahura Bukit Mangkol Dihukum Berat, Ini Alasannya

Subhan menjelaskan penangkapan S berawal dari Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK, Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada 31 Maret 2022.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dan mengamankan empat orang yang merupakan perambah dan penebang pohon beserta satu unit alat berat eksavator di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

BACA JUGA: Pengusaha Perambah Hutan Tahura Bukit Mangol Dijebloskan ke Rutan Salemba, Lihat Tampangnya

Penyidik Gakkum KLHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

“Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” bebernya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan terungkap bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S (40).

Selanjutnya, penyidik KLHK memanggil S (40) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

“Selama hampir enam bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat,” ungkap Subhan.

Hingga pada 10 November 2022, keberadaan S terdeteksi sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

“Ketika akan diamankan, S melakukan perlawanan dan kekerasan,” ungkapnya lagi.

Menyikapi hal tersebut, Gakkum KLHK membentuk tim gabungan didukung Korwas PPNS Polda Riau hingga akhirnya berhasil menangkap S di Kota Pekanbaru Riau pada Senin (14/11).

“Penanganan atas kasus ini akan memberi efek jera dan berdampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," tegasnya.

Subhan menambahkan pihaknya juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau lainnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler