KLHK Dorong Perambah Hutan di Kawasan Tahura Bukit Mangkol Dihukum Berat, Ini Alasannya

Kamis, 02 Juni 2022 – 10:20 WIB
Pengusaha asal Bangka Tengah berinisial Y (rompi orange) saat akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. KLHK mendorong tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Tahura Bukit Mangkol itu dihukum seberat-beratnya. Foto: Dokumentasi KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menaruh perhatian terus terhadap penegakan hukum terkait aktivitas ilegal di Pulau Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol.

Kasus terbaru dengan terungkapnya perambahan kawasan hutan di Tahura Bukit Mangkol dengan menyerat seorang pengusaha asal Bangka Tengah berinisial V alias A (36) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Salemba, Jakarta.

BACA JUGA: Tegas! KLHK Sudah Seret Ribuan Kasus Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan ke Pengadilan

Sebelumnya, kasus pertambangan timah ilegal di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, berhasil diungkap dengan menyeret pelaku bernama Masdar alias Jojon ke Pengadilan Negeri Koba.

Pelaku pun sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA: Pengusaha di Bangka Tengah Ditetapkan jadi Tersangka, Pejabat KLHK: Ini Kejahatan Serius!

Kasus lainnya adalah perusakan kawasan hutan lindung di Lubuk Besar dengan terpidana Azeman bin H Maharam yang dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Ada beberapa kasus lainnya yang sedang dan telah kami tangani," ungkap Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda melalui keterangan yang diterima Kamis (2/6).

BACA JUGA: Lihat, KLHK Melepasliarkan Seekor Harimau Sumatera di Taman Nasional Kerinci Seblat

Menurut Yazid, mengingat penindakan yang dilakukan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, perambahan hutan serta pertambangan timah ilegal Bangka Belitung, para pelaku harus dihukum maksimal dan seberat-beratnya, baik penjara maupun denda.

"Agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya," tegas Yazid Nurhuda.

Yazid menilai pengusaha V alias A yang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan di kawasan Tahura Bukit Mangkol harus dihukum maksimal karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

"Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan V alias A akan semakin memparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkalpinang sekitarnya," bebernya.

Yazid menegaskan penindakan dan penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, baik perkebunan maupun pertambangan serta perusakan lingkungan di Pulau Bangka memerlukan dukungan serta peran aktif dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.

“KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," pungkas Yazid. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler