Menurut Antasari langkah ini disepakati setelah Ketua KPK Antasari Azhar melakukan pertemuan dengan Wakil Direktur FBI John Pistole di gedung KPK
BACA JUGA: Greenpeace : Jangan Beli Minyak Sinar Mas
Disepakati, pembekuan baru bisa dilakukan setelah FBI menerima data aset tersangka yang bermukim atau lari ke Negera Paman Sam ituBACA JUGA: Muchdi Ngaku Tak Kenal Munir
Bila ditemukan fakta ke arah itu, pembekuan aset pun dilakukan untuk kemudian dikembalikan ke pemerintah Indonesia.Menurut Antasari, kerjasama lain yang disepakati adalah mengenai tukar informasi baik itu soal modus operandi, pelatihan serta kursus ahli intelijen, sampai bimbingan teknis dalam berbagai aktivitas operasi pemberantasan korupsi
BACA JUGA: Katering Bermasalah, 89 Jamaah Diare
Kerjasama ini, tambah Chandra, menjembatani perbedaan sistem hukum antara Indonesia-Amerika yang berbeda satu sama lain(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakrie paceklik, Korban Lumpur Ikut Bingung
Redaktur : Tim Redaksi