Biar Terlelap, Pengasuh Mencekoki Bayi Obat Keras

Selasa, 08 Oktober 2013 – 17:36 WIB
CEKOKI OBAT KERAS : Tersangka, Kartika Sari, saat memberikan keterangan kepada salah seorang anggota polisi di Mapolsek Palu Timur, Senin (7/10). Pelaku yang juga babysitter itu, nekat memberikan obat CTM kepada bayi berumur 2 bulan agar tertidur. AGUNG SUMANDJAYA/RADAR SULTENG/JPNN

jpnn.com - PALU – Hanya karena ingin bayi yang diasuh terlelap, seorang babysitter nekat mencampurkan obat alergi jenis CTM ke susu korban. Ulah babysitter tersebut, akhirnya terbongkar dan dilaporkan ibu kandung korban ke pihak kepolisian.

Babysitter asal Surabaya itu kini telah mendekam di sel tahanan perempuan Polsek Palu Timur. Pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: Polisi Buru Penyiram Air Keras Mantan Pacar

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Yoseph AR Sudrajat mengatakan, tindakan yang dilakukan babysitter atau pengasuh bayi bernama Kartika Sari (42) itu, terbongkar pada 4 Oktober lalu. Pihak keluarga curiga dengan susu korban Brian Natanaya yang baru berumur 2 bulan itu,  selalu berwarna kuning. “Akhirnya pihak keluarga menemukan bungkusan obat yang bertuliskan CTM di kantong celana pelaku. Pelaku pun mengakui obat dicampurkan ke susu agar bayi tersebut bisa tertidur,” kata Yoseph seperti yang dilansir Radar Sulteng (JPNN Group), Selasa (10/8).

Mendapat laporan dari orang tua korban, polisi akhirnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan visum kepada korban. Dari hasil visum memang menyebutkan, bahwa efek yang ditimbulkan dari obat tersebut, membuat korban tidak dapat terbuka matanya. “Ini obat cukup keras. Dari pengakuan tersangka dia mencampur CTM ke susu korban dari tanggal 12 September hingga 4 Oktober. Setiap hari setengah butir yang dicampur,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Delapan Pelajar Digerebek saat Pesta Miras

Pelaku sendiri langsung dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 90 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak, serta subside pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ditemui terpisah di Mapolsek Palu Timur, tersangka mengaku sama sekali tidak memiliki niat untuk mencelakai tersangka. Niatnya semata-mata hanya agar korban bisa tertidur dan tidak rewel. “Saya nggak tahu mas. Saya hanya disampaikan sama teman yang kerja jadi babysitter di Hongkong, kalau rewel dikasihkan CTM saja biar tertidur,”  ujar Kartika dengan logat jawanya yang cukup kental.

BACA JUGA: Ngaku Bos Batubara, Larikan Anak Gadis

Kartika sendiri mengaku baru sebulan berada di Kota Palu. Dia dikirim oleh jasa penyaluran babysitter di Surabaya, untuk bekerja di rumah ibu kandung korban, Merry Harianto di Jalan Patimura, Kota Palu.  Kartika sendiri sudah lima tahun melakoni pekerjaan babysitter, namun dia mengelak jika selama bekerja selalu memberikan obat alergi itu kepada bayi yang dirawatnya, agar tertidur. “Baru kali ini. Itupun karena teman saya yang suruh,” katanya. (agg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selundupkan Sabu Dalam Jok Mobil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler