Selundupkan Sabu Dalam Jok Mobil

Selasa, 08 Oktober 2013 – 14:01 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Surabaya, kembali menggagalkan penyelundupan 182 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut dikirim dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan tujuan Surabaya. Berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku memasukkan sabu-sabu itu ke dalam jok mobil untuk mengelabui petugas.

Kepala KPP Bea Cukai Juanda Iwan Hermawan menyatakan, kursi atau used bucket seat tersebut sampai di Juanda lewat importasi barang di terminal kargo Bandara Juanda pada 3 Oktober lalu. Awalnya oleh petugas dua buah kursi itu dibiarkan tergeletak di terminal kargo.

BACA JUGA: Pengantin Baru Curi Sepeda Motor

Namun, petugas lama-lama curiga. Sebab, kursi yang dikirim hanya berjumlah 2 buah. Apalagi, kursi tersebut berasal dari luar negeri. "Kami putuskan memeriksa dengan X-ray untuk melihat isi jok itu," kata Iwan, Senin (7/10).

Pertama, petugas memasukkan satu kursi lebih dulu. Hasilnya tidak ditemukan gambar yang mencurigakan di layar komputer. Nah, ketika jok mobil yang kedua diperiksa dengan X-ray, petugas menemukan bungkusan aneh di spons jok tersebut.

BACA JUGA: Curi Mobil Ayah, Anak Dibui

Untuk memastikannya, petugas akhirnya memeriksa menggunakan unit K-9. Anjing pelacak itu langsung bereaksi saat petugas mendekatkannya ke kursi yang kedua. "Langsung kami bongkar kursi itu. Kami ambil sponsnya. Hasilnya, kami menemukan enam paket kristal kuning yang dibungkus dengan aluminium foil," jelasnya.

Oleh petugas, enam bungkusan itu dibawa ke laboratorium. Tujuannya, menguji kandungan bahan di dalamnya. Hasilnya, paket tersebut positif mengandung zat methamphetamine atau sabu-sabu.

BACA JUGA: Komandan Regu Satpol PP Tewas Dianiaya

Berdasar hasil pemeriksaan di laboratorium itu, petugas bea cukai langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. Setelah dilakukan control delivery dan penyelidikan kasus dikembangkan, petugas akhirnya berhasil menangkap Jefri yang bertindak sebagai kurir.

Menurut keterangan Jefri, petugas memburu penerima barang tersebut. Petugas mendapat nama Ivan Teguh Santoso sebagai importir. Adapun barang tersebut dikirim Tan Eng Kooi dari Kuala Lumpur.

Dari Ivan, petugas berhasil memperoleh dua nama. Yakni, Iwan Madi Setyawan dan Sefan. Mereka bertindak sebagai otak pengiriman sabu-sabu senilai Rp 245,7 juta tersebut.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Basuki Effendi menjelaskan bahwa Iwan ditangkap pada Mei lalu. Dia kedapatan menyimpan 300 gram sabu-sabu. (aph/c14/diq)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Tewas Dihajar Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler