Ngaku Bos Batubara, Larikan Anak Gadis

Selasa, 08 Oktober 2013 – 14:04 WIB

PELAIHARI – Berakhir sudah pelarian MAG (34) yang melarikan S (17) dari orang tuanya.  Sabtu (5/10) lalu, keduanya ditangkap Polsek Pelaihari selagi bermesraan di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. MAG kini harus mendekam di penjara.
    
MAG tercatat sebagai warga Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Sementara S adalah warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari. MAG membawa kabur S pada Juli silam. Tak terima putrinya dibawa, NS melaporkan kejadian ini pada aparat.
    
Selama pengejaran aparat sempat mengalami kesulitan. MAG terus berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Hal ini Kapolsek Pelaihari Iptu Supriyatno, seperti diberitakan Radar Banjarmasin (JPNN Grup), Selasa (8/10).
    
Saat membawa kabur S, MAG mengaku sebagai bos batubara. Menurut NS, Ayah S, putrinya diguna-guna. Sebab, saat diajak pulang ke rumah S lebih memilih hidup bersama MAG. “Saat ditangkap orang tua S juga ikut,” kata mantan Kapolsek Panyipatan ini.
    
Pengakuan pelaku, dalam pelarian dirinya sudah nikah siri dan hidup layaknya pasangan suami istri. Selama ini, keduanya tidur di bedakan di beberapa tempat.
    
Atas dasar itu, pihak kepolisian menjerat MAG dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MAG sengaja membohongi anak, mengajak bersetubuh, melarikan diri, dan menculik anak perempuan tanpa seizin orang tua. MAG diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (ard/fuz/jpnn)

BACA JUGA: Selundupkan Sabu Dalam Jok Mobil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komandan Regu Satpol PP Tewas Dianiaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler