jpnn.com, JAKARTA - Dukungan Komisi X DPR RI terhadap guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes berimbas besar.
Makin banyak honorer nonkategori minta diangkat PNS juga, tak terkecuali honorer GTT (guru tidak tetap) dan PTT (pegawai tidak tetap) tenaga kependidikan.
BACA JUGA: Guru PPPK Bisa Diberhentikan Kapan Saja jika Sudah Tidak Dibutuhkan
Mereka bahkan menyatakan bergabung dengan forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 Tahun ke atas (GTKHNK35).
"Forum GTKHNK35 ini muncul karena selama ini tidak adanya pihak yang keras memperjuangan nasib kami," kata Yusak, honorer di SMK Negeri 2 dan SMA Negeri 3 Kota Bengkulu dalam surat terbuka yang ditujukan kepada DPR RI.
BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Lelet, Komisi X DPR Geregetan
Melalui wadah GTKHNK35 , lanjut Yusak, ada beberapa cara yang diusulkan kepada pemerintah sebagai upaya penyelesaian honorer di negeri ini.
Salah satunya selesaikan masalah honorer usia di atas 35 terlebih dahulu, dengan mengangkat mereka menjadi PNS tanpa tes, menggunakan payung hukum keputusan presiden alias keppres .
BACA JUGA: 5 Poin Revisi UU ASN Usulan Komisi II DPR, Ada soal PPPK dan Nasib KASN
Ini cara terbaik, tidak ribet dan pastinya akan jauh dari permainan oknum karena cukup berdasarkan data dapodik Kemendikbud atau Kemenag.
Kemudian tetap ada rekrutmen CPNS secara terukur terencana dan bersih. (esy/jpnn)
Berikut surat terbuka honorer GTT/PTT untuk DPR RI
Kepada Yth,
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI)
di Jakarta
Salam sejahtera,
Para dewan yang terhormat, doa saya semoga seluruh anggota DPR RI, kiranya selalu ada dalam perlindungan Tuhan Yang maha Esa, agar terus berkarya bagi kejayaan nusa dan bangsa.
Surat terbuka ini, bertujuan untuk memohon bantuan dan dorongan dari anggota DPR RI untuk mendesak pemerintah RI (Bapak Presiden RI) agar memberikan status dan kesejahteraan bagi honorer di Indonesia. Semoga anggota DPR RI berkenan membaca surat ini sampai selesai.
Izinkan saya Yusak, mewakili guru umum, guru pendidikan agama dan tenaga kependidikan honorer di Indonesia ingin menyampaikan keprihatinan kami sebagai honorer belasan tahun di negeri yang kita cintai ini. Bahwa negara ini punya utang jasa terhadap honorer di Indonesia.
Bapak/Ibu anggota DPR RI yang saya banggakan..
Negara memiliki utang jasa kepada honorer di indonesia. Karena negara telah memakai jasa honorer, tetapi tidak berani memberikan status apa lagi upah yang layak bagi honorer selama bertahun-tahun.
Bapak/Ibu para dewan yang terhormat..
Kami ini honorer GTT dan PTT (guru umum, guru agama dan tenaga kependidikan) sudah mengabdi belasan tahun. Namun masih banyak teman-teman saya GTT & PTT yang beri gaji tidak layak, ya upah yang kami terima kisaran Rp 100.000 sampai Rp 1.000.000/bulan (khusus tingkat SMA/SMK/SLB, Itu pun dari uang komite, bukan uang dari negara).
Ini pun masih sangat jauh dari layak, bahkan lebih kecil dari pendapatan buruh serabutan atau pengamen jalanan (maaf bukan merendahkan, hanya sekadar perbandingan). Padahal kami ini, telah membuktikan diri dengan mengabdi (benar-benar tanpa tanda jasa, disuruh ikhlas beramal).
Bapak/Ibu anggota DPR RI yang kami sayangi..
Honorer ini berjasa karena telah ikuti serta membantu program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Kami guru dan tenaga kependidikan memang tidak hebat, tetapi bukankah orang-orang hebat lahir dari kami? Tapi mengapa pemerintahan negeri ini menutup mata? Memaksakan sebuah program PPPK yang tidak pro honorer belasan tahun.
Para anggota DRP yang kami hormati dan banggakan..
Cobalah lihat fakta di lapangan/di sekolah-sejolah negeri yang nota bene adalah sekolah milik pemerintah. Begitu banyak mengalami kekurangan guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS. Karena itu, honorer inilah dipekerjakan dengan maksud mungkin agar pembiayaan pendidikan jadi murah. Jadilah murah meriah. Pertanyaan saya, apakah negara ini tidak merasa malu dengan Ibu Pertiwi?
Bapak/Ibu anggota DPR RI yang kami kasihi..
Sekarang sudah muncul informasi kebijakan pemerintah, entah diketahui oleh DPR RI apa tidak, namun yang jelas kami tidak jelas mengapa program ini di paksakan. Alasannya sebagai berikut :
1. Infonya program PPPK itu untuk guru di Kemendikbud. Lalu bagaimana dengan teman-teman kami di Kemenag?
2. Infonya program ini untuk mereka yang punya sertifikasi guru. Lalu bagaimana dengan yang tidak punya sertifikasi namun sudah lama mengabdi?
3. Infonya program ini untuk semua guru negeri dan swasta, tanpa pandang usia. Honorer disuruh bersaing dengan lulusan sarjana baru keluar kampus. Nota bene, mereka itu adalah mantan anak didik kami.
Bapak/Ibu anggota DPR RI yang mulia..
Kalau benar demikian, artinya kebijakan itu kembali memunculkan masalah bagi kami para honorer ini. Inilah sederetan masalah itu, semoga saja saya salah...
1. Masalah dengan guru di bawah Kemenag. Bagaimana dengan kawan-kawan saya di Kemenag?
2. Masalah dengan PTT atau Tendik, kok tidak diakomodir? Mereka itu capek, kadang lebih capek dari guru.
3. Masalah dengan guru agama, bagaimana penjelasan terhadap guru agama yang mana mereka ada yang di bawah Kemendikbud dan Kemenag?
4. Kalau pun kebijakan itu dipaksakan, ini artinya negara tidak memberikan bentuk apresiasi atau penghargaan bagi manusia Indonesia yang telah berjasa bagi negara. Masa honorer 50 tahun berlomba dengan tamatan sarjana yang baru lulus?
5. Akan terjadi masalah di sekolah-sekolah, karena guru PPPK akan ditugaskan di sekolah yang selama ini sudah ada gurunya walaupun honorer. Akan terjadi penyingkiran terhadap guru yang tidak lulus PPPK. Ini PHK secara halus dengan cara diam-diam.
Bapak/Ibu anggota DPR RI yang mulia..
Tentunya sekarang Bapak/Ibu anggota DPR RI sudah mendengar aspirasi kami melalui forum GTKHNK35 . Forum GTKHNK35 ini muncul karena selama ini tidak adanya pihak yang keras memperjuangan nasib kami. Maka melalui wadah ini, kami mengusulkan beberapa cara sebagai upaya penyelesaian honorer di negeri ini.
1. Selesaikan honorer 35 terlebih dahulu. Yaitu melalui Keppres PNS tanpa tes. Ini cara terbaik, simple, tidak ribet dan pastinya akan jauh dari permainan oknum. Cukup berdasarkan data dapodik Kemendikbud atau Kemenag.
2. Buka CPNS secara terukur terencana dan bersih.
3. Atur dan awasi penyebaran PNS di sekah-sekolah. Agar tidak terjadi penumpukan dan kekosongan tenaga.
3. Pelaksanaan sekolah sebaiknya cukup dibawa kementrian secara sentral saja. Agar bisa menghindari kecemburuan antara sekolah yang di bawa pemerintah kota/kabupaten dan provinsi. Karena pemerintah di daerah ini kadang memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Tergantung dengan selera mereka.
Saya punya pesan yang mungkin Bapak/Ibu anggota dewan bisa sampaikan dengan pihak eksekutif negeri ini. Jangan salahkan honorer yang begitu banyak jumlahnya hari-hari ini. Mengapa? Karena kebutuhan guru dan tenaga kependidikan selama ini tidak seimbang dengan kuota CPNS yang pernah ada setiap tahunnya. Jadi antara PNS yang pensiun dengan kuota CPNS masuk tidak seimbang. Karena itu, melalui surat terbuka ini, saya punya kesimpulan dan usulan pokok:
1. Angkat saja honorer 35 melalui Keppres PNS tanpa tes.
2. Beri gaji bagi honorer 34- dari APBN, dibayarkan secara bulan, bukan berdasarkan jam. Sebelum mereka diangkat sebagai ASN, gaji mereka punya standar daerahnya.
Demikian harapan saya mewakili ratusan ribu honorer di Indonesia ini, terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu anggota DPR RI yang bersedia membaca suratku ini.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bengkulu, 18 Januari 2021
Tertanda,
YUSAK
Honorer 15 tahun mengabdi di SMK Negeri 2 dan SMA Negeri 3 Kota Bengkulu
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad