Biarkan Siswa Tawuran, Dana Sekolah Dihentikan

Minggu, 16 Oktober 2011 – 23:26 WIB

JAKARTA -Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengancam menghentikan penyaluran pendanaan kepada sekolah-sekolah yang terbukti membiarkan terjadinya kekerasan atau tawuran yang dilakukan oleh anak didiknya.

Dirjen Pendidikan Menengah Kemdiknas, Hamid Muhammad mengatakan, masalah kekerasan atau tawuran sekolah ini memang harus ditindak tegas dan tidak ada pengecualian“Peringatan ini berlaku bagi SMA, SMK maupun SMP

BACA JUGA: Sultra Kekurangan Guru IPA

Tidak menutup kemungkinan, sanksi tersebut juga diberikan bagi SMP yang melakukan aksi serupa," ungkap Hamid ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Minggu (16/10).

Hamid mengatakan, posisi Kemdiknas dalam birokrasi hanya sebagai pembuat regulasi yang di dalamnya memuat berbagai jenis sanksi
Sedangkan pemilik sekolah yang sesungguhnya adalah pemerintah kabupaten dan kota di mana sekolah tersebut berdiri.

“Bagi sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), kita pertimbangkan apakah tetap statusnya atau kita turunkan menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN)

BACA JUGA: Pekanbaru Kekurangan 400 Guru SD

Juga ada sanksi pemberian dana kita stop," tegasnya.

Namun Hamid mengaku jika teknis pelaksanaan peringatan tersebut masih dalam penggodokan
"Tapi masih kita godok

BACA JUGA: Mekanisme BOS 2012 Perlu Aturan Hibah

Yang berhak memberikan sanksi adalah dinas pendidikan jika terbukti tidak melakukan apa-apa,” terang Hamid.

Hingga kini Kemdiknas masih menggodok regulasi mengenai kekerasan di lembaga pendidikanBeberapa waktu lalu, telah dilakukan pertemuan antara Kemdiknas dengan perwakilan-perwakilan sekolah yang sering melakukan tawuran.  “Ada beberapa yang kita siapkanTapi itu hanya operasional sajaMasih dalam bentuk draf dan belum diserahkan ke Menteri Pendidikan Nasional,” urai mantan Dirjen PNFI ini.

Dalam draft regulasi tersebut, juga disisipkan mengenai pembentukan kelompok kerja (Pokja) penanganan anti kekerasan di sekolahPokja bertugas untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang terganggu dengan aksi tidak terdidik siswa tersebut“Termasuk juga aksi mencegah berbagai halBisa juga Pokja menangani korban akibat tawuran,” papar Hamid.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga tidak menutup kemungkinan, diterapkan di SMPSebab, banyak juga aksi tawuran yang dilakukan pelajar putih biru tersebutKeberadaan regulasi anti kekerasan di sekolah ini sangat penting, agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya

Regulasi harus ditaati seluruh civitas akademika di lmbaga pendidikan tersebutKemendiknas juga akan melihat apakah sanksi diterapkan secara baik kepada yang melanggar“Nanti bentuknya regulasinya bisa peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) atau yang lainnya,” tutur Hamid(cha/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Target 2015 Bebas Buta Aksara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler