JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk kembali merubah mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 harus diikuti sejumnlah aturan baruSalah satunya mengenai peraturan hibah
BACA JUGA: Target 2015 Bebas Buta Aksara
Karena, tahun depan dana operasional untuk SD dan SMP ditransfer dari provinsi ke kas sekolahBACA JUGA: PNS Lima Provinsi Bisa Kuliah Gratis ke Australia
Sebab, provinsi bukan pemilik sekolah tersebut, melainkan kabupaten dan kota.Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, ada 2 hal yang harus disiapkan sebelum memberlakukan sistem pencairan BOS 2012
BACA JUGA: Berantas Buta Aksara Terbentur Dana
Berkaca dengan pengalaman BOS daerah di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, mekanisme hibah sangat sulit dilakukan langsung dari provinsi ke sekolahTerutama untuk sekolah negeri."Tahun depan untuk negeri dan swasta sama-sama pakai hibahTahun ini hanya sawata yang hibah dari kabupaten dan kotaMakanya, harus ada permen yang mengatur hibah tersebut?Sesuai dengan arahan Presiden dan Wapres agar melakukan debottlenecking," tutur Nuh di Jakarta, kemarin.
Meskipun belum teruji, tapi kata Nuh, sistem baru ini diharapkan lebih cepat dan mampu menampung prinsip otonomi daerahDengan adanya permen mengenai hibah, maka penyalur lebih cepatKarena sekolah tidak perlu membuat rencana kegiatan anggaran (RKA) lagi seperti mekanisme 2010.
Kedua, lanjut mantan Menkominfo ini, harus ada sosialiasi yang cepat kepada daerahSebab, anggaran akhir Oktober ini sudah disahkanHanya ada waktu maksimal 2 bulan untuk sosialisasi
Sementara Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengatakan, pemerintah harus bisa menjamin sistem baru di 2012 tidak akan gagal lagiJangan sampai keterlambatan seperti tahun ini dijadikan oknum untuk meraup keuntungan.
"Sebelum dipakai, pemerintah harus melakukan simulasi model yang baru iniDari simulasi ini nantinya bisa terlihat kelemahan atau kekurangannyaSehingga, dalam pelaksanaannya nanti benar-benar siap, tepat sasaran dan tepat guna," tuturnya.
Politisi asal PKS ini menjelaskan, salah satu faktor yang perlu diperhitungkan adalah kecukupan waktu untuk melakukan sosialisasi model baruDaerah pasti perlu waktu untuk mempelajari pola baru tersebutApalagi, 2010 juga menggunakan pola baru yang menggantikan sistem 2005-2010
"Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemerintah provinsi dan juga sekolah melakukan berbagai persiapanOleh karenanya, pedoman pelaksanaannya sudah harus selesai pada akhir Oktober ini," tegas pria asal Aceh ini.
Pemerintah pun, kata dia, harus membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan dana BOS iniApalagi, untuk 2012 mendatang, dana BOS berbentuk blockgrant atau hibah yang tidak memerlukan pembuatan Rencana Kerja Anggaran (RKA) terlebih dahuluKarena tidak adanya RKA, bisa saja, pihak sekolah menggunakan dana BOS ini tidak sesuai peruntukkannya(cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Minta Mendagri Buat Aturan BOS
Redaktur : Tim Redaksi