Biasa Belanja saat Gelap, Suami Istri Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Januari 2020 – 07:07 WIB
Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAGETAN - Petugas dari Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap pasangan suami-istri asal Kota Madiun, Mispandi (48) dan Dewi (46), dalam kasus peredaran uang palsu.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

BACA JUGA: Waspada! Uang Palsu Kini Mulai Masuk Pedesaan

"Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga Magetan yang menjadi korban peredaran uang palsu mereka," ujar AKBP Festo kepada wartawan di Magetan, Senin (27/1).

Polisi menyita sebanyak 46 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp100 ribu, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla milik tersangka.

BACA JUGA: Pengedar Uang Palsu Ditangkap Saat Edarkan Dolar AS Senilai Rp 1 Miliar

Keduanya mengedarkan upal dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut di toko kecil, pedagang kecil di Pasar Sayur Magetan, ataupun di pasar tradisional seperti yang ada di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Biasanya mereka belanja pada pagi hari saat masih gelap dan malam hari. Sehingga pedagang tidak teliti dengan uang yang diterimanya.

BACA JUGA: Suami Berbuat Nekat di Teras Rumah Saat Istri Pulas Tidur

Selanjutnya, hasil barang belanjaan seperti rokok ataupun sayur-sayuran mereka jual kembali untuk mendapatkan uang asli.

"Tersangka mengaku membeli uang palsu tersebut dari seseorang dengan harga Rp10 ribu untuk satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ucap AKBP Festo.

Polisi Magetan masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasoknya.

Akibat perbuatanya, pasangan suami-istri tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler