jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, Rabu (1/5). Perempuan yang kerap tampil modis tersebut ditahan atas dugaan menerima gratifikasi dan suap proyek pengadaan di Kabupaten Talaud.
"Kami lakukan penahanan 20 hari pertama kepada ketiga tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5).
BACA JUGA: Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Sekretaris Disdik Klaten Ditahan KPK
Selain Sri, KPK turut menahan tersangka tim sukses Sri Benhur Lalenoh dan pemberi suap pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Mereka bertiga di tahan di rumah tahanan yang berbeda.
BACA JUGA: Tampil Modis dalam Kawalan KPK, Bupati Talaud: Saya Tidak Terima Hadiah
BACA JUGA: 8 Hari Jelang Ultah, Bupati Talaud jadi Tersangka Suap
Sri Wahyuni di tahan di Rumah tahanan Gedung Merah Putih K-4. Selanjutnya, Bernard ditahan di Rutan KPK dan Benhur di tahan di Rumah tahanan Guntur. "Kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan,"ujar Febri
Sri Wahyuni dibawa ke rumah tahanan sekitar, subuh dini hari. Dirinya masih tak menyangka dilakukan penahanan oleh KPK. Dan terus menepis telah menerima barang-barang mewah.
BACA JUGA: KPK Ingin Terapkan Penjara Super Maximum Security untuk Koruptor
"Saya dituduh, katanya saya menerima hadiah, saya tidak tahu, barang itu tidak ada sama saya," ujar Sri ketika dibawa ke mobil tahanan.
Sri Wahyumi ditetapkan tersangka sebagai penerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan dua proyek rivalitasi pasar di Kabupaten Talaud. Di mana kontraktor yang mengerjakan harus memberi fee sebesar 10 persen. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampil Modis dalam Kawalan KPK, Bupati Talaud: Saya Tidak Terima Hadiah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga