Biaya Besar, Simkari Kejaksaan Dianggap Tak Optimal

Senin, 14 November 2011 – 02:02 WIB

JAKARTA - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), meminta Komisi III DPR RI untuk  mengawasi dan mendorong percepatan proses penerapan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesi (Simkari)Sebab, sistem berbasis online untuk publik itu justru berjalan sangat lambat

BACA JUGA: Anas Urbaningrum Siap Diproses Secara Hukum



Koordinator Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa  sistem ini sudah dikembangkan sejak tahun 1990-an
Namun realisasinya justru tersendat-sendat

BACA JUGA: Jepang Bakal Support Kota Maja

"Ini bisa sangat menghambat reformasi birokrasi di Kejaksaan," kata Uchok kepada JPNN, Minggu (13/11).

Apalagi, lanjut Uchok, anggaran untuk reformasi birokrasi yang disediakan negara untuk Kejaksaan sangat besar
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Rincian Anggaran belanja Pemerintah Pusat tahun 2011, Kejaksaan Agung mendapat  alokasi anggaran untuk pengadaan perangkat keras Simkari dan penunjang operasionalnya.

Dibeberkannya, alokasi anggaran pengadaan perangkat keras Simkari pada tahun 2011 sebesar Rp 8,4 milyar

BACA JUGA: Pahami Karakter Demokratis dalam Olahraga

Sedangkan untuk tahun 2012 sebesar Rp 5,3 milyarSelanjutnya pada anggaran tahun 2013, pengadaan perangkat keras Simkari dipatok Rp 5,3 milyar.

"Sedangkan penunjang operasional Simkari pada anggaran tahun 2011 Rp 28 milyar, anggaran tahun 2012 sebesar Rp 42 milyar, dan pada anggaran tahun 2013 dialokasi anggaran penunjang operasional Simkari sebesar Rp 44,9 milyar," bebernya.

Untuk penerapan Simkari ini, terdapat 10 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ditetapkan sebagai lokasi pilot project ituYaitu Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Selatan.

Simkari dibuat karena Kejagung mengharapkan data perkara yang lengkap dan komprehensif dapat tersedia, proses administrasi perkara dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, mempermudah proses monitoring status perkembangan perkara serta pengawasan atas penanganan perkara.

Simkari juga diharapkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkaraSelain itu, Simkari dimaksudkan agar perencanaan kerja dan proses pengambilan keputusan para pimpinan dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisienJika diinginkan, masyarakat juga dapat memantau perkembangan perkara dengan lebih mudah(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Nikah, SBY Tak Ajukan Cuti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler