jpnn.com, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 rencananya diumumkan akhir tahun ini oleh pemerintah. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan laporan keuangan haji tahun ini.
"Mungkin akhir bulan ini atau awal November bisa selesai,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sabtu (20/10).
BACA JUGA: DPR Dorong BPIH 2019 Segera Ditetapkan
Menurut dia, Kemenag akan segera menyampaikan laporan kepada Komisi VIII DPR RI. Usai laporan diterima, dari sinilah baru masuk fase pertama pembahasan BPIH 2019.
Terkait keuangan haji, Menteri Lukman menyatakan, saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola.
BACA JUGA: Cegah Penipuan, Uang Umrah Disetor ke Menag Layaknya BPIH
Sesuai amanat UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, wewenang pengelolaan dana haji diserahkan kepada BPKH, termasuk juga pengelolan Dana Abadi Umat (DAU).
Sejak 2005, DAU tidak bisa digunakan. Mulai sekarang, dana tersebut sudah bisa dikelola BPKH. Saat ini, ada sekitar Rp3,2 triliun DAU) yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab BPKH.
BACA JUGA: Kuota Haji 2018 yang Tidak Terpakai Capai 649 Orang
“Jadi sekarang, Kementerian Agama hanya fokus kepada penyelenggaraan hajinya. Tapi pengelolaan keuangan seluruh dana haji menjadi kewenangan BPKH,” tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Targetkan Seluruh Visa Jemaah Haji Selesai 29 Juli
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad