Biaya Haji 2023 Makin Mahal, Menag Yaqut Beri Penjelasan, Simak Detailnya

Kamis, 19 Januari 2023 – 21:41 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M rerata sebesar Rp 69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rerata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

BACA JUGA: Kemenag Siap Bahas Biaya Haji 2023 dengan DPR, Ada Peluang Kuota Bertambah 

Dibanding tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.

Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus menutupi jemaah dan komponen yang anggarannya dikontrol dari nilai manfaat (optimalisasi).

BACA JUGA: Biaya Haji Reguler Rp 100 Juta, Wow

"BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen)," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1).

Sementara itu, usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1). Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00.

2). Akomodasi Mekah Rp 18.768.000,00.

3). Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00.

4). Living Cost Rp4.080.000,00.

5). Visa Rp 1.224.000,00.

6). Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag Yaqut.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, jelas Menag Yaqut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Gus Yaqut, sapaan akrab menag menekankan hal itu merupakan usulan pemerintah.

Angka tersebut dinilai paling logis untuk menjaga supaya yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak tergerus.

"Jadi, dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sedangkan yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag Yaqut.

Selain itu juga terkait soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah.

Dia menyebutkan berhaji ada syarat jika mampu. Kemampuan ini harus terukur dan Kemenag mengukurnya dengan nilai tersebut (Rp 69 juta lebih).

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Yaqut, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler