“Pemerintah akan memerintahkan IMB untuk rumah bagi MBR dan MBM bisa dibebaskan,” ujar Menpera Suharso Monoarfa dalam rilisnya ke JPNN, Kamis (27/5).
Dengan pembebasan IMB tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah pembangunan rumah baik yang dilakukan pengembang maupun masyarakat
BACA JUGA: KPPU Persilakan Airline Banding
Sehingga jumlah kebutuhan rumah secara tidak langsung bisa berkurang dari waktu ke waktu.Selain pembebasan IMB, kata Menpera, pemerintah juga akan memberikan insentif khusus kepada`masyarakat yang memiliki rumah
BACA JUGA: Lima Hari Kerja, Menkeu Dituntut Mundur
“Mungkin masyarakat yang memiliki rumah tidak perlu membayar PBB sebesar 100 persen jika rumah yang dibeli tidak dijual dulu selama tiga hingga lima tahun ke depan,” terangnya.Menurut Menpera, adanya insentif dan diskon sangatlah diperlukan sehingga dapat membantu pemerintah daerah (Pemda) terkait program peningkatan pembangunan perumahan
BACA JUGA: Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak
Dalam hal ini, Pemda diharapkan bisa mempermudah izin pembangunan rumah bagi masyarakat maupun pengembang dan bukan menjadikannya menjadi aset penerimaan pendapatan daerah yang lain.Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Teguh Satria, menyatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah dalam program peningkatan pembangunan rumah di daerahSebab, selama ini banyak Pemda yang belum memandang penting pembangunan perumahan bagi masyarakat.
“Kami harap kebijakan pembebasan biaya IMB ini bisa mendorong para pengembang untuk lebih banyak membangun rumah bagi masyarakat,” harapnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Agro Ingin Segera Diakuisisi BRI
Redaktur : Tim Redaksi