BACA JUGA: Bank Agro Ingin Segera Diakuisisi BRI
"Jika terjadi krisis sehingga pemerintah butuh mengambil kebijakan, sangat sulit sekali dan dikhawatirkan tidak ada yang berani mengambil tindakan penyelamatan
Ditambahkan, meski Pemerintah optimis tidak akan terjadi imbas krisis Eropa dan Yunani, namun bukan tidak mungkin bila tanpa diantisipasi krisis bisa mengancam kembali perekonomian negara berkembang seperti Indonesia."Mungkin ekonomi kita masih sehat, tapi antisipasi dengan pengesahan UU JPSK juga perlu dilakukan," kata Aviliani.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga mengakui bahwa UU JPSK ini sangat penting keberadaannya untuk mengantisipasi krisis yang bisa saja melanda Indonesia
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Pajak, DPR akan Panggil Direksi PT DMP
Pentingnya UU JPSK ini untuk segera disahkan, diakui Agus setelah melakukan pertemuan dengan Pjs Gubernur BI Darmin Nasution akhir pekan lalu."Kita sudah jalankan koordinasi dengan Bank Indonesia, mereview berbagai permasalahan dan kita memang merasa perlu sekali keberadaan UU JPSK ini
BACA JUGA: PLN Dirikan PLTS di 5 Pulau Terpencil
Karena kita takut kalau ada krisis dan protokol krisis itu belum ada," kata Agus.Hal yang sama dulunya sering terjadi, seperti saat pemerintah juga terpaksa melakukan langkah bailout pada Bank Century di masa krisis yang akhirnya kini dipermasalahkan banyak pihak."Kita khawatir yang seperti masa lalu itu terjadi lagi, pada takut mengambil keputusan," kata Agus.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Siap Beli Gas 400 MMBTU dari PGN
Redaktur : Tim Redaksi