BACA JUGA: Lima Hari Kerja, Menkeu Dituntut Mundur
Kesembilan maskapai penerbangan masing-masing Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara, Mandala Airlines, Trans Express, Lion Air, Wings Air, Batavia Air, dan Kartika Airline diwajibkan membayar denda dan ganti rugi terkait pemberlakuan fuel surcharge
"KPPU tidak bisa mengubah putusan perkara, namun ini bukan harga mati," kata Trisna di Jakarta, Kamis (27/5).
Bagi sembilan perusahaan penerbangan yang merasa tidak puas dengan sanksi tersebut, dia menyarankan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri
BACA JUGA: Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak
Apabila putusan KPPU ini masih dimenangkan lagi, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung."Jadi masih ada jalan lain untuk mematahkan putusan KPPU
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Yasti Mokoagow mengatakan akan membantu sembilan maskapai tersebut jika akan banding lagi
BACA JUGA: Bank Agro Ingin Segera Diakuisisi BRI
Mengingat, sembilan maskapai penerbangan ini merupakan alat transportasi udara yang sangat dibutuhkan masyarakat."Kita akan beri support, sebab kalau mereka sampai mogok karena protes terhadap putusan KPPU, akan memberikan berdampak luas dan melumpuhkan sektor perekonomian kita," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Gelapkan Pajak, DPR akan Panggil Direksi PT DMP
Redaktur : Tim Redaksi