KPPU Persilakan Airline Banding

Kamis, 27 Mei 2010 – 15:49 WIB
JAKARTA- Desakan Komisi V DPR RI agar KPPU meninjau kembali sanksi pada sembilan maskapai penerbangan terkait pemberlakuan fuel surcharge, tidak bisa dipenuhi lembaga pengawas tersebutMenurut Ketua KPPU Trisna Sumardi, keputusan bernomor 25/KPPU-I/2009 yang menghukum sembilan maskapai penerbangan untuk mengganti uang fuel surcharge yang sebelumnya dibebankan kepada penumpang itu sudah final

BACA JUGA: Lima Hari Kerja, Menkeu Dituntut Mundur



Kesembilan maskapai penerbangan masing-masing Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara, Mandala Airlines, Trans Express, Lion Air, Wings Air, Batavia Air, dan Kartika Airline diwajibkan membayar denda dan ganti rugi terkait pemberlakuan fuel surcharge



"KPPU tidak bisa mengubah putusan perkara, namun ini bukan harga mati," kata Trisna di Jakarta, Kamis (27/5).

Bagi sembilan perusahaan penerbangan yang merasa tidak puas dengan sanksi tersebut, dia menyarankan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri

BACA JUGA: Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak

Apabila putusan KPPU ini masih dimenangkan lagi, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Jadi masih ada jalan lain untuk mematahkan putusan KPPU
Kalau meminta bantuan DPR tetap tidak bisa, karena putusannya sudah ada kok," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Yasti Mokoagow mengatakan akan membantu sembilan maskapai tersebut jika akan banding lagi

BACA JUGA: Bank Agro Ingin Segera Diakuisisi BRI

Mengingat, sembilan maskapai penerbangan ini merupakan alat transportasi udara yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Kita akan beri support, sebab kalau mereka sampai mogok karena protes terhadap putusan KPPU, akan memberikan berdampak luas dan melumpuhkan sektor perekonomian kita," terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Gelapkan Pajak, DPR akan Panggil Direksi PT DMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler