Biaya Interkoneksi Dipangkas, ORI Segera Panggil Menkominfo

Rabu, 07 September 2016 – 16:16 WIB
Menkominfo Rudiantara. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menindaklanjuti pengaduan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tentang kejanggalan dalam kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang merevisi biaya interkoneksi antar operator telepon seluler. Rencananya, ORI akan memanggil Menkominfo Rudiantara.

Ketua ORI Alamsyah Saragih mengungkapkan, pihaknya akan menggelar pleno pada Selasa pekan depan (13/9) untuk membahas laporan FITRA. Dari pleno itu, katanya, ORI menyiapkan pemanggilan atas Menkominfo Rudiantara.

BACA JUGA: Seberapa Dekat dengan Jokowi? Begini Jawaban BG

“Kami akan putuskan poin-poin penting yang akan kami ambil. Baru akan memanggil terlapor (Menkominfo)," kata katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, ORI akan mengkaji surat edaran (SE) Kemenkominfo Nomor 1153/M.Kominfo/PL.0204/08/2016 yang pemangkasan tarif interkoneksi dari Rp 250 menjadi Rp 204. Terutama untuk memastikan apakah kebijakan itu sudah dibahas dengan pihak terkait atau justru keputusan sepihak Kemenkominfo.

BACA JUGA: Lolos Tes di DPR, BG Berterima Kasih ke Jokowi

"Kan itu sebenarnya yang paling penting dalam kasus ini. Apakah regulasi itu dikeluarkan telah melibatkan pihak lain, apakah ada interest tertentu, atau sesuai prosedur atau tidak," kata Alamsyah.

Sebelumnya Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi melaporkan SE Kemenkominfo  tentang perubahan biaya interkoneksi ke ORI, Senin (5/9). Apung menyebut SE itu bertentangan dengan PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

BACA JUGA: Waduh!! Wakil Ketua MPR: Tak Ada Jaminan NKRI Bisa Tetap Utuh

Dalam pengamatan Apung, revisi aturan tentang biaya interkoneksi itu juga terkesan terburu-buru. Bahkan, surat edaran dari Kominfo untuk merevisi biaya interkoneksi itu tidak ditandatangani oleh pejabat definitif, tapi oleh pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Geryantika Kurnia.(rmo/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Uchok Sebut Pemerintahan Jokowi Terbitkan Dua Aturan Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler