Biaya Interkoneksi Turun, Pelanggan Jadi Bebas Memilih Operator

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 16:19 WIB
Biaya Interkoneksi Turun, Pelanggan Jadi Bebas Memilih Operator. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Perdebatan penurunan biaya interkoneksi terus bergulir. Wacana penurunan sebesar 26 persen yang rencananya akan diberlakukan 1 September 2016 itu mengundang pro dan kontra. 

Bagi sebagian operator, penurunan biaya interkoneksi merugikan karena tidak sebanding dengan dana investasi yang dikeluarkan. Namun pelanggan mendukung rencana yang digulirkan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap menguntungkan. 

BACA JUGA: Epson Perkenalkan RIPS, Teknologi Cetak Berbiaya Rendah

Salah satu elemen yang meundukung turunnya biaya interkoneksi adalah Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Papua. Ketua Lisuma Papua, Filep Ireuw mengatakan biaya interkoneksi yang terjangkau harusnya menjadi prioritas pemerintah karena perintah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

“Ini sangat baik karena sangat meringankan biaya telekomumikasi untuk masyarakat khususnya kami yang di Indonesia Timur,” kata Filep dalam keterangan persnya kepada JPNN.com, Sabtu (27/8).

BACA JUGA: Tim Perekayasa Kapal Perang BPPT Kunjungi STTAL

Sesuai dengan asas dan tujuan UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 3 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan  ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. 

“Kami melihat di Indonesia Timur tidak ada pilihan untuk masyarakat memilih alternatif pilihan untuk operator lain, kami iri dengan masyarakat Jawa yang bisa merasakan biaya telepon yang murah dan terjangkau,” katanya. 

BACA JUGA: Siap Bersaing, Smartphone ini Dibuat Sama dengan Kualitas iPhone

Dengan adanya penurunan biaya interkoneksi, Filep meyakini akan ada pilihan yang variatif bagi pelanggan untuk memilih operator. 

Seperti diketahui, Kementerian Kominfo mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016. Surat tersebut berisi rencana penurunan biaya interkoneksi yang baru akan diberlakukan pada 1 September 2016. 

Untuk saat ini, tarif dasar interkoneksi percakapan Rp 251 per menit dan. Sementara tarif dasar layanan SMS Rp 23 per SMS. Kemenkominfo sendiri berencana menurunkan 26 persen. (jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iklim Persaingan Tidak Sehat, Penurunan Tarif Interkoneksi Sebaiknya Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler