Biaya Nikah Gratis Belum Dimulai 1 Juni

Rabu, 04 Juni 2014 – 06:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kegelisahan masyarakat terkait kabar nikah gratis mulai 1 Juni dijawab oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenag Zubaidi mengatakan, rencana penghapusan tarif tersebut hingga kini masih belum diterapkan.

Alasannya, kata dia, draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomer 47 tahun 2004 itu hingga kini masih belum diparaf oleh tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA: Moeldoko Mengeluh TNI Kesulitan Daerah Latihan

"Ada lima kementerian terkait yang harus membubuhkan parafnya sebelum diteken oleh pak Presiden. Yang sudah (paraf) baru Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat," ujar Zubaidi saat ditemui di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta kemarin.

Zubaidi masih belum dapat memastikan kapan revisi PP tarif nikah akan diterapkan. Pasalnya, hingga kini draft revisi tersebut masih tertahan di Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Jokowi Inginkan Pilpres Bawa Kegembiraan

"Pak Mukhtar Ali, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Senin kemarin telah mengantar draft ke Menteri Keuangan. Tapi disuruh ditinggal, jadi belum tahu," jelasnya.

Kendati demikian, Zubaidi meminta agar tiga Kementerian tersebut memprioritaskan pengajuan draf revisi PP ini. Sebab, kata dia, revisi PP tarif nikah ini tengah ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Sosiolog Khawatirkan Ketidakstabilan Emosi Prabowo Jika Berkuasa

Ia juga meminta agar msyarakat tidak gusar mengenai kebenaran penghapusan biaya nikah ini. "Tetap akan dilakukan pengaturannya, tapi harus nunggu diteken (presiden) dulu," ungkapnya.

Dalam revisi PP nomer 47 tahun 2004 sendiri telah ditetapkan bahwa bagi mereka yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) akan dikenakan biaya nol rupiah. Sedangkan yang diluar KUA akan dikenakan biaya sebsar Rp 600 ribu. Mereka pun tidak akan lagi dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu.

"Di luar KUA dan di luar jam kerja dikenakan biaya Rp 600 ribu.Selama ini kan masih belum diatur mengenai dana transportasi dan dana jasa para KUA ini. Dengan adanya revisi PP ini maka akan kita atur pembayarannya," ujar sekeretaris Dirjen Bimbingan Islam , Kemenag, Muhammadiyah Amin.

Lebih detail ia menjelaskan bahwa, ke depan pembayaran biaya nikah akan dilakukan melalui sistem transfer pada bank yang telah ditunjuk Kemenag. Pembayaran ditujukan untuk satu nomer rekening yang dibuka atas nama sekretaris jendral Kemenag.

Muhammadiyah mengklaim, cara ini bisa untuk mencegah adanya penarikan liar oleh para penghulu nakal. "Jadi tidak akan ada uang masuk kemanapun. Untuk selanjutnya, baru kita transfer ke setiap KUA sesuai dengan pelayanan yang dilakukan," katanya. (mia)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tolak Ide Pemerintah Monopoli Sertifikasi Halal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler