jpnn.com - JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk RUU Jaminan Produk Halal (JPH), Raihan Iskandar menyatakan bahwa isu krusial dalam pembahasan RUU itu adalah menyangkut keinginan pemerintah membentuk badan pemberi sertifikat halal tersendiri. Hanya saja, DPR tak setuju dengan ide pemerintah itu karena memilih mempertahankan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerbitkan sertifikat halal.
Raihan mengatakan, jika DPR menyetujui kemauan pemerintah maka dalam satu minggu ke depan RUU JPH bisa dijadikan undang-undang (UU). "Isu krusial RUU JPH karena pemerintah ingin membentuk badan dan fatwa halal sendiri. Sementara DPR menawarkan opsi terkait dengan fatwa halal tetap jadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Raihan di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (3/6).
BACA JUGA: Ragukan Pembelaan Hashim soal Pemberhentian Prabowo
Politikus PKS itu menegaskan, MUI bukanlah BUMN, wakil pemerintah ataupun LSM. Karenanya Panja DPR menawarkan usulan agar fatwa halal tetap di bawah MUI.
"Yang penting jangan saling menggangu. Misalnya yang satu menghalalkan dan yang lainnya membatalkan. Kalau itu diterima, minggu ini RUU tersebut bisa ketok palu jadi UU," ungkapnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo Harapkan Semua Pihak Ciptakan Pilpres Bermartabat
BACA JUGA: Mahfud Sebut Dukungan ke Prabowo-Hatta Bukan Cermin Akar Rumput
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Jokowi-JK Targetkan 70 Persen Suara di Aceh
Redaktur : Tim Redaksi