Biaya Pandu APBS Memberatkan Pengusaha Pelayaran

Minggu, 07 Agustus 2016 – 01:17 WIB
Ilustrasi.Foto: Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Patokan kedalaman di jalur lama alur pelayaran barat Surabaya (APBS) dikeluhkan para pengusaha pelayaran. Sebab, ada perubahan yang sangat drastis.

Mulai 1 Agustus lalu, hanya kapal dengan draf atau kedalaman minus 8,5 meter boleh melewati alur pelayaran lama. Ketua Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Jatim Stenvens H. Lesawengen menilai, kedalaman minus 9,5 meter LWS paling ideal.

BACA JUGA: Sesuaikan Pasar, Wiko Mobile Pangkas Harga Ponsel

Dengan demikian, kapal dengan draf 8,5–9,5 meter masih bisa melalui jalur tersebut. ”Kenyataannya, kapal dengan draf 10 meter masih bisa lewat,” ujar Stenvens, Jumat (5/8).

Karena itu, INSA mendesak otoritas pelabuhan untuk mengevaluasi aturan kedalaman alur lama. Alasannya, kini kapal dengan draf minus 8,6 meter tidak bisa melewati alur lama.

BACA JUGA: Lihat nih, Kunjungan Pertama Menteri Archandra Tahar ke PLN

Kapal dengan draf lebih dari 8,5 akan dialihkan ke alur baru dan wajib membayar biaya jasa pemanduan dan penundaan ke PT APBS. Bila ketentuan tentang kedalaman alur lama tidak bisa diubah, INSA berharap ada pembahasan mengenai tarif jasa pemanduan yang baru.

Alasannya, tarif yang lama dinilai memberatkan. Misalnya, kapal internasional dengan berat di atas 20 ribu gross tonnage (GT) harus membayar USD 0,5 per GT untuk sekali jalan.

BACA JUGA: Kuartal Kedua, Ekonomi Tumbuh 5,18 Persen

Dengan skema sekarang, biaya pemakaian alur baru tersebut berkontribusi 10–20 persen terhadap biaya operasional kapal sekali jalan. INSA meyakini, bukan hanya pengusaha pelayaran yang mengeluh, tetapi juga pengusaha ekspor-impor. (res/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Ruas LRT Ditargetkan Rampung 2018


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler