jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abdul Kholik mengatakan pemilu bisa dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Dengan begitu, lanjut dia, tidak perlu ada penundaan Pemilu 2024.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19 Tak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024, Begini Alasannya
Wacana penundaan Pemilu 2024 memang menjadi perhatian publik setelah usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Abdul Kholik menyebut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri menunjukkan perekaman E-KTP sudah mencapai 99 persen.
BACA JUGA: Wasekjen PKB Usul Rembuk Nasional Selesaikan Isu Penundaan Pemilu 2024
Dengan begitu, lanjut Kholik, penyusunan data pemilih tetap (DPT) hanya membutuhkan dua tahapan.
Persoalan lainnya dalam pemilu ialah pencalonan yang diikuti oleh banyak caleg sehingga membutuhkan kertas suara yang banyak dan besar.
BACA JUGA: Saat Angelina Sondakh Menikah Diam-Diam & Mualaf, Keluarga Besar Prof Lucky Terguncang
"Padahal, di lapangan tidak ada partai yang memperoleh 100 persen, 50 persen (suara) juga tidak ada," kata Kholik dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu (5/3).
Untuk itu, dia mengusulkan penyederhanaan jumlah caleg sehingga bisa menghemat biaya Pemilu 2024.
Dia juga menyarankan penyederhanaan pengumuman tentang pemilu melalui website, termasuk soal pengurangan cadangan surat suara.
"Sekarang ini, kan, rumusnya (pencetakan suarat suara) 100 persen plus cadangan 2,5 persen, tetapi kami lihat pemilih kita (yang menggunakan hak pilih, red) setiap pemilu kisarannya maksimal 80 persen sudah sangat bagus," tutur senator asal Jawa tengah itu.
Artinya, lanjut Kholik, ada pemborosan logistik untuk pencetakan surat suara sebesar kurang lebih 20 persen 30 persen plus 2,5 persen.
Kemudian, dia juga mengusulkan penyederhanaan saksi dan sukarelawan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghemat sekitar 50 persen anggaran.
Dengan begitu, dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berjumlah Rp 86 triliun bisa ditekan menjadi Rp 50 triliun sampai Rp 45 triliun.
"Model ini bisa ditempuh dengan cara revisi UU Pemilu dan uji materi pasal-pasal terkait dengan yurisprudensinya," tandas Kholik. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dea Hardianingsih