Pandemi Covid-19 Tak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024, Begini Alasannya

Sabtu, 05 Maret 2022 – 20:47 WIB
Pemilu Serentak 2024. Iustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abdul Kholik menyebut situasi pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan penundaan pemilu 2024.

Sebab, dia mengatakan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 bisa tetap terlaksana.

BACA JUGA: Demokrat Minta Jokowi Tegas soal Penundaan Pemilu, Setop Basa-Basi

Menurut Kholik, ketika itu dia juga sudah mengusulkan secara resmi agar Pilkada serentak 2020 bisa ditunda sesuai aspirasi publik.

"Pilkada bisa berjalan baik, bahkan kita bangga bisa menjadi contoh yang sukses menggelar pilkada di masa pandemi," kata Kholik dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu (5/3).

BACA JUGA: 6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi

Senator asal Jawa Tengah itu menyebut pemilu 2024 juga bisa lebih efektif dan efisien.

Terlebih lagi, data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menunjukkan perekaman E-KTP sudah mencapai 99 persen.

BACA JUGA: Anggota DPD RI Ini Ungkap Bahaya Penundaan Pemilu 2024

Dengan begitu, lanjut Kholik, penyusunan data pemilih tetap (DPT) hanya membutuhkan dua tahapan sehingga lebih sederhana. (mcr9/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler