Biaya PVT Nol Rupiah, Kapus PPVTPP: Sudah 677 Sertifikat

Minggu, 12 November 2023 – 19:07 WIB
Acara ' Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP)' mendapat apresiasi banyak pihak. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Acara ' Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP) mendapat apresiasi banyak pihak.

MSPP makin memperkuat relasi pemerintah dan para stakeholder, khususnya petani serta penuyluh.

BACA JUGA: PVTPP Gencar Kenalkan Bioteknologi Modern, Punya Banyak Keuntungan buat Petani

Ajang ini juga menjadi sangat strategis lantaran menjadi sarana penyampaikan kebijakan-kebijakan Kementan.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Leli Nuryati mengakui hal tersebut.

BACA JUGA: Teknologi Haploid Pacu Perakitan Varietas Unggul Baru, PVTPP: Lebih Cepat & Efisien

Leli mengatakan pada akhir Oktober lalu pihaknya memberikan kesempatan menjadi pembicara pada event MSPP.

Fokus pembahasan pada isu biaya Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang berhasil mencapai angka nol rupiah.

BACA JUGA: Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno

Leli menyebut bahwa PVT dapat memberikan insentif kepada pemegang hak PVT yang telah memperoleh sertifikat.

"Saat ini, sudah ada 677 sertifikat hak PVT yang diberikan dari total 1002 permohonan yang diajukan," ujar dia melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/11).

Menurutnya, upaya pelayanan terbaik diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

“Peraturan ini memberikan keringanan iuran tahunan PVT bagi individu WNI, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, di mana untuk tahun 1-3 iuran tahunan gratis (Rp. 0), dan pada tahun ke-4 dan seterusnya, hanya dibayarkan sebesar 10 persen dari iuran tahunan, yaitu Rp 150 ribu,” jelasnya.

Dia berharap langkah ini akan merangsang peningkatan permohonan hak PVT melalui Pusat PVTPP.

Dalam kesempatan itu, Leli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2023 telah memiliki peraturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 36 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

“Peraturan dan persyaratannya ini diharapkan dapat memudahkan pemohon dalam mengajukan keringanan iuran tahunan hak PVT. Dengan demikian, PVT dapat memberikan manfaat positif sebagai ajang promosi untuk pemuliaan tanaman, mendorong peningkatan riset dan penelitian pertanian, meningkatkan varietas unggul, dan mendukung keragaman genetik, menciptakan iklim yang kondusif, dan meningkatkan daya saing dalam industri perbenihan, karena sistem PVT memberikan jaminan hukum atas perlindungan varietas tanaman,” katanya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler