Biaya Umrah Termurah yang Standar Sekitar Rp 21 Juta, Hotel Paling Rendah Bintang Tiga

Sabtu, 12 Agustus 2017 – 03:45 WIB
MENUNGGU KEPASTIAN : Sejumlah nasabah First Travel mendatangi salah satu cabang First Travel untuk melakukan refund dan pengembalian passport di Jalan Radar Auri, Blok A No.1, Cimanggis. (Ahmad Fachry/Radar Depok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pembinaan Haji Kemenag RI, H Khoirizi tak menampik sekarang sedang booming tentang dugaan penipuan umrah oleh manajemen First Travel.

Tak sedikit pun yang menyalahkan Kemenag.

BACA JUGA: Pesan Kemenag, Pastikan 5 Hal Ini Bagi yang Ingin Umrah

"Padahal Kemenag tidak tahu menahu soal uang," cetus pria kelahiran Lubuk Linggau tersebut kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia menyebutkan, pada prinsipnya Kemenag hanya memberikan izin, melakukan pengawasan dan mengeluarkan akreditasi.

BACA JUGA: Bos First Travel Ditangkap, Para Agen di Daerah pada Bingung

"Seluruh penyelenggaraan operasional menjadi urusan travel yang sudah diberikan mandat selaku biro perjalanan umrah," jelasnya.

Persoalannya, saat ini banyak masyarakat yang ingin umrah dengan biaya murah, tapi keselamatan tidak terjamin.

BACA JUGA: Terungkap! Inilah Trik First Travel Sehingga Biaya Umrah Bisa Murah Meriah

"Logika saja, biaya umrah Rp14 juta, padahal biaya pesawat saja sudah Rp21 juta," sambungnya.

Dia juga menegaskan untuk mendaftar umrah tidak ada setoran awal dan tidak ada tabungan. "Hari ini setor, paling lama dua minggu ke depan sudah bisa berangkat," tegasnya.

Masyarakat disarankan untuk menanyakan informasi seputar travel umrah yang berizin atau tidak ke Kanwil atau kantor kemenag.

Ditambahkan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah, (PHU) Kemenag Sumsel, Drs H Janaluddin, First Travel tidak punya cabang di Sumsel. "Belum ada temuannya dan tidak ada cabang di Sumsel," imbuhnya.

Dia mengatakan, saat ini biaya umrah termurah yang standar berada di kisaran Rp 21 juta dengan hotel paling rendah bintang 3.

"Kalau di aturan, tidak ada waiting list umrah. Apalagi sampai bertahun-tahun. Jadi kalau ada travel yang menerapkan hal itu jelas menyalahi aturan," tegasnya. (wly/kms/vis/chy/uni/bis/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Dor! Dua Begal Keok Dipelor Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler