Biayai Infrastruktur, Tawarkan Sukuk Ritel Syariah

Minggu, 25 Februari 2018 – 01:17 WIB
Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menawarkan Sukuk Negara Ritel seri SR-010 kepada masyarakat untuk membiayai proyek infrastruktur.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, penawaran tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi makroekonomi Indonesia yang mulai membaik.

BACA JUGA: DPD Minta Pemerintah Jamin Keselamatan Pekerja

’’Setelah tujuh tahun ke belakang kami mengalami penurunan dan mulai rebound lagi beberapa tahun terakhir. Fundamental kita terjaga itu memberikan kepercayaan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia,’’ ujar Lucky, Jumat (23/2).

SR-010 adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara yang dijual kepada investor WNI perseorangan di pasar perdana.

BACA JUGA: Sertifikasi BUMN Karya Harus Dievaluasi

Sukuk diterbitkan dalam mata uang rupiah dan dipasarkan melalui agen penjual yang telah ditunjuk pemerintah.

SR-010 telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor B-119/DSN-MUI/II/2018 tanggal 9 Februari 2018.

BACA JUGA: Tiang Grider Tol Becakayu Roboh, Nyawa Rakyat Dihargai Murah

Sukuk Negara Ritel seri SR-010 diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased.

Dia mengungkapkan, penawaran sukuk ritel syariah itu bertujuan mendorong pembiayaan dalam bentuk syariah.

’’Tahun ini kami berada di kisaran 20–30 persen dalam bentuk surat berharga SBN syariah,’’ ujar Luky.

Sukuk Negara Ritel (Sukri) yang diterbitkan pemerintah itu memiliki imbal hasil 5,9 persen per tahun.

Minimal pembelian senilai Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Luky mengatakan, perkembangan selama sepuluh tahun itu cukup menggembirakan.

Total penerbitan Sukri mencapai Rp 136,3 triliun hingga akhir 2017 dengan jumlah 225 ribu investor.

’’Jadi, Sukri berhasil menarik investor ritel individu dari masyarakat Indonesia. Hari ini kami melakukan penawaran masa berlaku mulai hari ini hingga 16 Maret,’’ terang Luky. (vir/c4/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Pengawasan Proyek Infrastruktur Harus Lebih Ketat


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler