Biayai Kuliah dari Jualan Sabu, Kena Apes! Yasir pun 'Pindah' Kelas ke Penjara

Kamis, 15 Desember 2016 – 23:33 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - KIJANG - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Tanjungpinang, Kepri, ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, Rabu (14/12).

Pemuda bernama Muhammad Yasir, 26, diciduk di rumahnya, Perumnas Kijang Permai, Batu 23, RT 01/RW 10, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) sekitar pukul 00.30 WIB. 

BACA JUGA: Tok! Tok! Tok! Dedi Divonis 7 Tahun Penjara Lantaran Simpan Sabu di Rumahnya

Pelaku nekat menjual sabu-sabu demi menutupi biaya hidup dan kuliahnya.

"Pelaku tidak berikan perlawanan saat kita tangkap. Jadi kita langsung gelandang dia ke Mapores Bintan," ujar Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Darlis Analis kepada Batam Pos hari ini.

BACA JUGA: Bermodal Kunci dan Kartu, Bajak Mesin ATM Berulang Kali

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari keberhasilan Satresnarkoba menangkap pelaku pengguna narkoba BD ,26, di wilayah Kijang. 

Kemudian kasus inipun dikembangkan lagi dan dari keterangan pelaku, barang haram yang didapatinya itu dibeli dari salah satu pengedar yaitu Muhammad Yasir.

BACA JUGA: Kanjeng Dimas Gentong Tipu 209 Petani Cengkih Miliaran Rupiah

Mendapati keterangan itu, Kata dia, anggotanyapun langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. 

Disepakati transaksi sabu itu dilakukan di rumah pelaku, Perumnas Kijang Permai Batu 23. Kesempatan inilah dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh anggotanya dan langsung melakukan penggerebekkan.

"Selain menangkap mahasiswa itu kita juga berhasil mengamankan beberapa paket sabu siap edar," katanya.

Akibat melakukan perbuatan tindak pidana menjual dan menggunakan narkoba. 

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1 dan 112 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan guna mencari bandar besarnya. Sementara kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan," ungkapnya.

Sementara Muhammad Yasir dihadapan penyidik mengaku kalau bisnis haram ini baru ditekuninya selama empat bulan. Itupun terpaksa dijalankannya untuk menutupi biaya hidup dan kuliahnya.

"Barang haram itu berasal dari Malaysia masuk melalui Desa Berakit. Tapi saya membelinya dari rekan yang ada di Tanjungpinang," katanya. (ary/rayjpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Helm Tak Seberapa, Tapi Wajah Babak Belur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler