Bibit Anggap BW Tak Perlu Mundur dari KPK

Sabtu, 24 Januari 2015 – 18:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Status tersangka yang kini disandang Bambang Widjojanto diyakini akan berpengaruh pada kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, kinerja KPK akan terganggu jika Bambang harus berhenti sementara atau nonaktif karena menyandang status tersangka.

Bibit mengatakan, Mabes Polri tentu akan meminta Presiden Joko Widodo menonaktifkan BW -sapaan Bambang- dari posisi wakil ketua KPK. "Jelas KPK akan terpengaruh. Itu diajukan ke presiden. Yang mengajukan nonaktif itu ya pihak yang menahan (Bareskrim Polri). Yang menjadikannya tersangka polisi, ya polisi yang mengajukan (usul penonaktifan, red)," ujar Bibit di Jakarta, Sabtu, (24/1).

BACA JUGA: Pelapor Adnan ke Polisi Mengaku Aktivis Antikorupsi

Meski demikian Bibit menegaskan bahwa Bambang tidak perlu sampai mundur dari jabatannya saat ini. Ia hanya perlu nonaktif hingga kasusnya dinyatakan selesai secara hukum.

Bibit lantas membandingkan kasus cicak vs buaya jilid I atau saat dirinya dan Chandra Hamzah dikriminalisasi oleh Polri dengan kasus BW. Saat itu, Bibit maupun Chandra tak sampai mundur dari karena yakin kasus yang membelitnya hanya rekayasa belaka.

BACA JUGA: Bambang Widjojanto Kini Dapat Pengamanan Khusus Tertutup

"Tidak perlu sampai mundur. Saya dulu juga enggak mundur. Wong saya enggak merasa bersalah kenapa harus mundur? Hadapi saja," kata Bibit. (flo/jpnn)

BACA JUGA: KPK: Sekarang Pak Pandu Dilaporkan, Mungkin Nanti Pak Zul

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam: Presiden Itu Tegas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler