“Kami unsur pimpinan KPK sampai saat ini masih lima orang,” ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Selasa (1/2) pagi, di gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, seolah menegaskan sikap mereka di KPK terhadap Komisi III yang menyoal kedua rekannya yaitu Bibir-Chandra karena pernah kesandung hukum dan menjadi tersangka di Kepolisian.
Meski wakil rakyat di senayan, khususnya Komisi Hukum, berasumsi bahwa Bibit-Chandar pernah berstatus tersangka sehingga tak layak lagi duduk di pimpinan lembaga terhormat seperti KPK, bagi Haryono logika tersebut diserahkan sepenuhnya pada Komisi III
BACA JUGA: PKS : Naskah dan Pasal RUUK Jogja Kontradiksi
“Karena yang diundang pimpinan, maka yang datang tentu harus kelima pimpinan KPK,” tegasnya menerangkan tentang sikap KPK terhadap kelanjutan RDP dengan DPR yang semestinya berlangsung hari Selasa ini.Kepastian bahwa KPK tidak bakal menghadiri rapat dengar pendapat lanjutan dengan Komisi III DPR RI, yang mestinya sudah dijadwalkan hari ini, sebenarnya sudah disampaikan Haryono Umar tadi malam
BACA JUGA: KPK-Polri-Kejagung Bahas Gayus
“Bukan disebabkan ditolaknya Bibit dan Candra oleh Komisi III,” ungkapnya.RDP antara Komisi III DPR dengan KPK, kemarin, diskor lantran dewan di KOmisi Hukum tersebut mempersoalkan kehadiran Bibit-Candra
“Kami di Komisi III memang menolak Deponeering
BACA JUGA: JK: Usut Kematian Putra Gubernur di IPDN
Dan penoalakan terhadap Saudara Bibit dan Chandra disini sebenanya hanya masalah etikaSemata demi menjaga kewibawaan lembaga KPK, dimana institusi terhormat ini tak layak bercokol orang yang pernah berstatus tersangka,” papar salah seorang pimpinan Komisi III usai RDP digelar di DPR, kemarin.(mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Ingatkan Wakapolri Jusuf Manggabarani
Redaktur : Tim Redaksi