Bibit-Candra Dipersoalkan, KPK Cuek

Selasa, 01 Februari 2011 – 13:38 WIB
JAKARTA - Penolakan keras yang dilakukan Komisi III DPR RI, terhadap kehadiran Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, selaku pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi, dalam rapat dengar pendapat, Senin (31/1), ternyata tak terlalu berpengaruh terhadap KPKMalahan pada hari ini, Selasa (1/2), mereka tidak ke Senayan, dan lebih memilih untuk ketemu dengan Kapolri dan Kejaksaan.

“Kami unsur pimpinan KPK sampai saat ini masih lima orang,” ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Selasa (1/2) pagi, di gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, seolah menegaskan sikap mereka di KPK terhadap Komisi III yang menyoal kedua rekannya yaitu Bibir-Chandra karena pernah kesandung hukum dan menjadi tersangka di Kepolisian.

Meski wakil rakyat di senayan, khususnya Komisi Hukum, berasumsi bahwa Bibit-Chandar pernah berstatus tersangka sehingga tak layak lagi duduk di pimpinan lembaga terhormat seperti KPK, bagi Haryono logika tersebut diserahkan sepenuhnya pada Komisi III

BACA JUGA: PKS : Naskah dan Pasal RUUK Jogja Kontradiksi

“Karena yang diundang pimpinan, maka yang datang tentu harus kelima pimpinan KPK,” tegasnya menerangkan tentang sikap KPK terhadap kelanjutan RDP dengan DPR yang semestinya berlangsung hari Selasa ini.

Kepastian bahwa KPK tidak bakal menghadiri rapat dengar pendapat lanjutan dengan Komisi III DPR RI, yang mestinya sudah dijadwalkan hari ini, sebenarnya sudah disampaikan Haryono Umar tadi malam
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan tersebut menerangkan, ketidakhadiran mereka dikarenakan pada hari ini KPK akan menggelar pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung

BACA JUGA: KPK-Polri-Kejagung Bahas Gayus

“Bukan disebabkan ditolaknya Bibit dan Candra oleh Komisi III,” ungkapnya.

RDP antara Komisi III DPR dengan KPK, kemarin, diskor lantran dewan di KOmisi Hukum tersebut mempersoalkan kehadiran Bibit-Candra
Meski deponeering sudah dikeluarkan Kejaksaan, Komisi III berkukuh kedua pimpinan KPK yang sempat ditetapkan tersangka oleh Polisi tersebut sudah tidak layak untuk duduk di lembaga terhormat seperti KPK.

“Kami di Komisi III memang menolak Deponeering

BACA JUGA: JK: Usut Kematian Putra Gubernur di IPDN

Dan penoalakan terhadap Saudara Bibit dan Chandra disini sebenanya hanya masalah etikaSemata demi menjaga kewibawaan lembaga KPK, dimana institusi terhormat ini tak layak bercokol orang yang pernah berstatus tersangka,” papar salah seorang pimpinan Komisi III usai RDP digelar di DPR, kemarin.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Ingatkan Wakapolri Jusuf Manggabarani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler