jpnn.com, SEMARANG - Mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo kemarin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Provinsi Jawa Tengah untuk Yayasan Sam Poo Kong Semarang senilai Rp 14,5 miliar.
Tersangka dalam kasus ini Ketua Yayasan Sam Poo Kong Tutuk Kurniawan yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah. Namun hingga kini Tutuk belum diperiksa dan ditahan.
BACA JUGA: Anggota KPPS Dihajar Kader PNA
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi membenarkan kemarin Bibit Waluyo diperiksa.
"Ya, beliau (Bibit Waluyo, red) diperiksa penyidik Kejati Jateng hari ini (kemarin, red)," kata Masyhudi saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Honorer K2 yang Lulus Disumpah di Masjid
Dijelaskannya, mantan orang nomor di provinsi Jawa Tengah satu itu diperiksa sebagai saksi terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah ke Yayasan Sam Poo Kong pada tahun 2011 dan 2012. Namun, Masyhudi masih enggan membeberkan detil pemeriksaan terhadap Bibit Waluyo.
"Gubernur saat itu merupakan pihak yang menandatangani dokumen pemberian hibah," tuturnya.
BACA JUGA: Pemuda Subang Temukan Pupuk Ajaib
Terpisah, Bibit Waluyo saat dihubungi usai pemeriksaan hanya berkomentar singkat. "Soal dana hibah urusan Tutuk," ujar Bibit singkat.
Penetapan tersangka Tutuk Kurniawan berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print-36/O.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 6 November 2013. Pihak Kejati Jateng mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tutuk sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Tutuk bertindak sebagai kuasa penerima anggaran dana hibah.
Tutuk juga menjabat sebagai pengurus dalam Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong tersebut.
Namun sejak ditetapkan tersangka 6 November 2013 lalu hingga kini Tutuk belum ditahan. Bahkan diperiksa saja belum. Padahal Kejati sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Dalam wawancara beberapa waktu lalu, Masyhidu menjelaskan pihaknya tengah melakukan inventarisir terhadap aset Tutuk.
"Tutuk masih dalam proses. Kita sedang melakukan inventarisir. Apa saja yang ada sangkut pautnya. Termasuk kenapa sih aliran dana langsung masuk kesitu. Yang jelas ini berkembang," tutur Masyhudi waktu itu.
Dikatakannya, ketika pihaknya berdiskusi dengan para pakar, apa yang dilakukan tersangka diketahui menyalahi aturan. Pernyataan tersebut menambah dasar pengungkapan kasus.
"Menurut para pakar memang menyalahi aturan. Hanya memang masalah waktu. Kita proses terus," ungkapnya.
Masyhudi menjelaskan ada beberapa aset Tutuk yang harus disita. Tapi saat ini baru rekening Tutuk yang diblokir. "Isinya berapa tidak tahu pasti. Tapi ada."
Aliran dana hibah untuk Yayasan Sam Poo Kong dengan total Rp 14, 5 miliar dikucurkan dalam rentang waktu 2011-2012 dilakukan dalam dua tahap. Yakni tahun anggaran 2011 sebesar Rp 10 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 4,5 miliar.
Untuk proses penyidikan, pihak Kejati sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening bank milik pribadi ataupun rekening atas nama perusahaan milik tersangka. Diketahui, dana digunakan tidak sesuai peruntukan. Terdapat laporan fiktif serta masuk ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi. (ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi 9 Bulan Tewas Kesetrum
Redaktur : Tim Redaksi