Bicara Fitnah Keji dan Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Mudah-mudahan Diampuni Allah SWT

Kamis, 09 November 2023 – 10:10 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anwar menyampaikan itu dalam konferensi pers merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikannya dari jabatan ketua MK, Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11).

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Unggul di 2 Provinsi, Ganjar - Mahfud Kuat di Jateng, Anies-Muhaimin di DKI

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar.

Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu merasa fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum.

BACA JUGA: Tanggapi Omongan Jokowi, Hasto Bicara Akal Sehat dan Nurani

Anwar juga menyatakan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.

"Lagi pula perkara PUU (pengujian undang-undang) hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret," lanjut hakim yang juga pamannya Gibran Rakabuming Raka, wali kota Surakarta.

BACA JUGA: Demi Kemenangan Ganjar - Mahfud di Jatim, Yenny Wahid Siap Bersaing Sehat dengan Khofifah

Menurut Anwar, pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi.

"Bukan oleh seorang ketua semata. Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden," tuturnya.

Anwar pun menyadari bahwa perkara batas usia capres/cawapres tersebut sangat kuat muatan politik. Namun, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, dia mengaku tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku karena tidak ingin membohongi hati nurani.

"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ucap Anwar.

Soal Istilah Mahkamah Keluarga

Anwar Usman juga mendoakan pihak yang menjuluki MK dengan sebutan Mahkamah Keluarga diampuni oleh Tuhan.

"Ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masyaallah. Mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” ujar suami Idayati itu, sembari menggeleng-gelengkan kepala saat konferensi itu.

Terkait tuduhan yang menyebut dia terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar menilai narasi itu adalah fitnah keji yang harus diluruskan.

"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam, tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,' ucapnya.

Hakim kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat itu meyakini skenario Tuhan lebih baik daripada skenario siapa pun untuk membunuh karakter dirinya. Anwar pun hanya bisa berpasrah diri dan mendoakan pihak-pihak yang memfitnah dirinya.

"Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah keji dan kejam yang menimpa diri dan keluarga saya, serta diiringi selalu dengan doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

"Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” lanjut Anwar.

Sebelumnya, MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga dia dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).(Antara/JPNN.com)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Kaget Lihat Luhut Pandjaitan, Bicara Politik Bagai Hiburan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler