Bicara Penataan Tenaga Non-ASN, MenPAN-RB Azwar Anas Singgung PHK Massal

Minggu, 16 April 2023 – 02:13 WIB
Info terkini pendataan honorer atau tenaga non-ASN dari MenPAN-RB Azwar Anas. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan penyelesaian masalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.

"Penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip. Penyelesaian masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN,” kata Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/4).

BACA JUGA: 544.292 Guru Honorer Sudah Diangkat jadi ASN PPPK, Begini Harapan Menteri Nadiem

Dia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicari jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN alias honorer.

KemenPAN-RB juga mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkonsultasi.

BACA JUGA: Penjelasan Prof Nunuk soal Penuntasan Guru Honorer, Kuota PPPK 2023 Besar-besaran

"Mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Dia menjelaskan prinsip pertama adalah menghindari PHK massal; kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

BACA JUGA: Chandra: Tangkap Yati Narsinghanand Penebar Kebencian terhadap Islam

Menurut dia, kemampuan ekonomi tiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan tenaga non-ASN diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah.

MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Mantan bupati Banyuwangi itu menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan dan pemerintah berupaya agar pendapatan mereka tidak menurun akibat adanya penataan ini.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) lain untuk para tenaga non-ASN," tuturnya.

Menurut Anas, prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. Penyelesaian tenaga non-ASN menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, pemerintah akan mencarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.

"Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kami susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan,” ucap Azwar Anas.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler