Chandra: Tangkap Yati Narsinghanand Penebar Kebencian terhadap Islam

Jumat, 14 April 2023 – 20:33 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyerukan agar Mahkamah Pidana Internasional menangkap pendeta Hindu India, Yati Narsinghanand yang menebar kebencian terhadap Islam.

Yati menjadi sorotan media sosial lantaran menyerukan pengikutnya untuk menyerang Makkah dan menyerbu Ka'bah.

BACA JUGA: Heboh Seruan Yati Narsinghanand soal Makkah, Saleh: Umat Islam Tidak Perlu Terprovokasi

Dalam pendapat hukumnya, Chandra menyebut seruan kebencian terhadap muslim di India bukan kali pertama terjadi, melainkan memiliki sejarah yang panjang, bahkan perlakuan diskriminasi melalui kebijakan negara.

Misalnya, pada tahun 2020 lalu ketika Perdana Menteri Narendra Modi meloloskan Undang-Undang (UU) Anti-Muslim atau UU Amandemen Warga Negara atau "Citizenship Amendment Bill" (CAB).

BACA JUGA: Heboh Chat Pimpinan KPK Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM, Sahroni: Selesaikan di DPR

"Di bawah UU ini, umat Muslim India juga akan wajib untuk membuktikan bahwa mereka memang adalah warga negara India, sehingga ada kemungkinan warga Muslim India justru akan kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan," ujar Chandra.

Ketua International Muslim Lawyers Community (IMLC) itu menilai seruan kebencian oleh Yati merupakan salah satu tindakan atau bagian dari tindakan lainnya yang bersifat sistemik, terencana, meluas, dan masif.

BACA JUGA: Jebakan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Irwan Fecho Tolak Skema Jaminan APBN

"Dunia internasional mesti memberikan sikap atas kondisi yang sangat mengkhawatirkan tersebut. Dunia internasional tidak perlu sungkan dan takut dituduh mencampuri urusan dalam negeri India," tuturnya.

Sebab, kata Chandra, secara hukum internasional, apa yang diserukan Yati dan terjadi di India adalah pelanggaran hukum internasional, misalnya, Pasal 2 Konvensi Internasional Tentang Hak Sipil Dan Politik, Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, resolusi majelis umum 53/144 pada 9 Desember 1948 dan Statuta Roma.

Oleh karena itu, LBH Pelita Umat dan IMLC akan secara resmi mengirimkan surat kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk segera melakukan penyelidikan.

"LBH Pelita Umat dan ICC telah sering saling berbalas surat mengenai setiap pengaduan tersebut," lanjutnya.

Terakhir, Chandra mengatakan jika dunia internasional bungkam atas kontroversi pernyataan Yati Narsinghanand, benarlah yang yang disampaikan oleh Mr. Abu Dawud, lawyer dari Inggris yang berpendapat di forum International Muslim Lawyers Conference (IM-LC) yang diselenggarakan oleh LBH Pelita Umat.

"Beliau menyatakan 'hukum internasional yang dibuat oleh barat tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap muslim di berbagai dunia, justru hukum internasional digunakan untuk melegalisasi kepentingan mereka," ujar Chandra.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler