jpnn.com, JAKARTA - Polusi udara di wilayah Jabodetabek makin menjadi perhatian serius. Dampaknya tak hanya merusak kualitas udara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal ini, pemerintah merilis Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: Kolaborasi Bicara Udara dan BRIN dalam Penanganan Polusi
Aturan ini menjadi landasan dalam penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi administratif bagi pelaku pencemaran udara.
Co-founder Bicara Udara, Novita Natalia menyambut baik langkah pemerintah tersebut.
BACA JUGA: Atasi Masalah Polusi, Bicara Udara Kerja Sama dengan Pemkot Bogor
Dalam momentum 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, dia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk lebih proaktif dalam implementasi aturan ini guna mengatasi polusi udara, khususnya di kawasan Jabodetabek.
"Langkah ini penting untuk menegakkan hukum terhadap pihak yang melanggar batas ambang polusi dan menyebabkan pencemaran udara," ujar Novita, Senin (27/1/2025), di Jakarta.
BACA JUGA: Gandeng Bicara Udara, Panasonic Gobel Beri 10 Unit Air Purifier kepada Kelompok Rentan
Novita juga mengungkapkan bahwa Bicara Udara terus berperan aktif dalam advokasi kebijakan terkait pengendalian polusi udara.
Pada akhir tahun lalu, dalam audiensi dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Bicara Udara mengusulkan berbagai langkah untuk melibatkan masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara.
Beberapa hal yang didorong adalah transparansi data polusi, inventarisasi polusi menggunakan metode source apportionment, serta penerapan sistem peringatan dini untuk masyarakat.
Selain itu, Novita menekankan pentingnya penegakan hukum dan integrasi data polusi sebagai bagian dari kebijakan pengendalian yang lebih menyeluruh.
"Kami berharap kebijakan yang lebih terintegrasi dan transparan bisa mengoptimalkan penanggulangan polusi udara di kawasan urban," tambahnya.
Sementara itu, Edward Nixon Pakpahan, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, menyatakan bahwa kementerian berkomitmen untuk menangani masalah polusi udara dengan serius.
"Kami fokus untuk memastikan tidak ada lagi pencemaran udara yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat, seperti yang terjadi di Jabodetabek tahun lalu," ungkap Nixon.
Nixon menambahkan, KLH sudah mengadakan kunjungan langsung ke pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek dan penyangga seperti Kabupaten Bogor, Karawang, hingga Serang, untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian polusi udara.
"Kami akan menyelesaikan kunjungan ke 14 kabupaten/kota hingga pertengahan Februari. Harapannya, Pemda bisa melaporkan tindak lanjut penegakan aturan ini secara berkala," tuturnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh