jpnn.com - PALEMBANG – Apa yang dilakukan oleh salah seorang oknum bidan yang membuka praktek di kawasan Sako ini terbilang sadis.
Dia nekat mencolok mata seorang bocah menggunakan gagang sapu, hingga menyebabkan korbannya mengalami rusak pada mata kiri sehingga menyebabkan cacat permanen.
BACA JUGA: Galang Dana Kelud, Anggota Geng Motor Ditangkapi
Peristiwa itu memang terjadi pada 18 Oktober 2013 lalu, saat oknum bidan inisial Y itu terlibat cekcok dengan ibu korban, Ermawati. Hal ini dipicu permasalah sepele karena diduga pelaku tak senang dengan anak korban bernama Martin makan di rumah pelaku.
“Pertamonyo anak aku (Martin) tu maen dengan anak dio. Abis tu dio datang kerumah dan bilang anak aku ni makan duo ikok roti samo mi dirumahnyo. Jadi kareno tetanggo dan aku dak lemak langsung kuganti,” kata Ermawati warga Komplek Mutiara Indah blok C1, Rt 33/09, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang kemarin (22/2).
BACA JUGA: Tukang Ojek Dikeroyok Ayah dan Anak
Namun, berselang tiga bulan, Bidan Y menurut Ermawati mulai membuat masalah dengan mengatakan kepada warga sekitar kalau anaknya Martin telah menghabiskan sebanyak 2 kilogram apel miliknya serta mengambil uang sebesar Rp500 ribu.
Ermawati lantas meminta permasalah itu diselesaikan. Tepat saat Bidan Y datang ke rumahnya, peristiwa yang tak diinginkan terjadi. Bermula dari cekcok mulut hingga akhirnya saling kejar. Ermawati mengeluarkan sapu untuk mengusir Bidan Y yang telah masuk ke dalam pekarangan rumahnya.
BACA JUGA: Lawan Perampok, Siswi SMA Nyaris Tertembak
“Gagang sapu itulah direbutnyo dan dicucuk ke mato anak aku Septiani (4) yang ado duduk dekat kami tu. Dio langsung lari dan malah membuat laporan di Polsekta Sako kalau aku sudah menganiaya dio. Kalau dijingok masalahnyo anak aku yang Martin tadi dak mungkin nak maling duit apolagi nak makan dan habiskan apel sebanyak 2 kg. Aneh,”cetus Ermawati kesal.
Setelah kejadian, korban Septiani dibawa menjalani perawatan. Terungkap bahwa mata bagian kirinya rusak akibat hantaman benda keras, sehingga dipastikan cacat permanen. Ermawati lantas melaporkan perbuatan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.
“Sampai sekarang kasus kami yang di Polresta ini idak bejalan apo cak mano kami dak tahu,”tanya Ermawati yang suaminya hanya bekerja sebagai buruh serabutan ini.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto Sik MH angkat bicara. Dikatakannya, berkas pemeriksaan yang telah lengkap sudah diajukan ke Kejari untuk segera dilanjutkan proses hukum bagi bidan yang kini telah berstatus tersangka itu.
Meski dalam laporan yang dibuat oleh korban Ermawati dirinya merasa diintimidasi oleh suami bidan Y yang merupakan anggota TNI, Djoko menampik jika pihaknya memperlambat kasus lantaran hal itu.
“Tidak ada dan tidak benar. Hukum ya tetap hukum. Kasus ini berjalan cukup lambat karena dua kali sudah kita limpahkan berkas ke kejaksaan selalu di P19 (kurang lengka). Terakhir, kita sudah gelar perkara dan berkas sudah dirampungkan. Kita juga sudah kirim. Kini tinggal tunggu proses selanjutnya,” tegas Djoko.
Terkait laporan yang dibuat oleh bidan M di Polsekta Kemuning, Djoko mengatakan pihaknya tidak akan turut campur akan hal itu. “Biar penyidik di sana bekerja, kita juga bekerja,” tukasnya. (aja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satroni Rumah Warga Korea, Perampok Ikat Sekeluarga
Redaktur : Tim Redaksi