Bidik 7 Calon Tersangka, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Asabri

Kamis, 28 Januari 2021 – 21:33 WIB
Gedung Asabri. Foto: foursquare

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARS terkait dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik negara tersebut, Kamis (28/1).

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa F selaku direktur utama PT Aurora Asset Management, dan AAm selaku Direktur PT Asanusa Asset Management.

BACA JUGA: Info dari Jaksa Agung: 2 Pelaku Skandal Jiwasraya Jadi Calon Tersangka Kasus Asabri

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (28/1).

Meski sudah mendapat nilai kerugian negara, Kejagung ampai saat ini belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka

BACA JUGA: Kejagung Garap Dua Saksi Baru di Kasus Asabri, Ada Direktur Keuangan

Menurut Kapuspen, pemeriksaan hari ini adalah bagian dari upaya mencari fakta hukum dan alat bukti terkait penyelewengan di PT Asabri

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," tutur Leonard.

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Megakorupsi Asabri dari Kapuspenkum Kejagung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap, nilai kerugian negara atas kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 22 triliun. Nilai itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir sebesar Rp 17 triliun.

"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1).

Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya tengah membidik 7 calon tersangka. Beberapa di antara kandidat tersebut juga terlibat dalam korupsi di PT Jiwasraya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler